Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Karyawati Diajak Staycation demi Perpanjang Kontrak, DPR: Kemnaker Harus Selidiki dan Periksa

DPR meminta Kemnaker segera membentuk tim untuk menyelidiki dugaan kasus praktik staycation karyawati agar dapat memperpanjang kontrak kerja.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
zoom-in Soal Karyawati Diajak Staycation demi Perpanjang Kontrak, DPR: Kemnaker Harus Selidiki dan Periksa
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI - Netty Prasetyani Aher - DPR meminta Kemnaker segera membentuk tim untuk menyelidiki dugaan kasus praktik staycation karyawati agar dapat memperpanjang kontrak kerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diminta segera membentuk tim untuk menyelidiki dugaan kasus terjadinya staycation atau menginap di hotel bersama atasan bagi karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak kerja.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher.

"Kemnaker RI harus segera menerjunkan tim untuk menyelidiki dan memeriksa dugaan kasus pelecehan seksual tersebut," ungkapnya, Minggu (7/5/2023).

Netty juga meminta Kemnaker tidak membiarkan kasus tersebut, karena para korban membutuhkan pendampingan dan jaminan keamanan dari pemerintah agar mau membuka kasus dan membawa ke jalur hukum.

"Jangan dibiarkan berlalu begitu saja, apalagi menganggap kejadian tersebut sebagai hal yang biasa atau umum terjadi."

"Para korban membutuhkan pendampingan dan jaminan keamanan dari pemerintah agar mau membuka kasus tersebut dan membawa ke jalur hukum," kata Netty.

Baca juga: Komnas Perempuan Ingatkan Keamanan Karyawati di Cikarang yang Laporkan Bos Soal Pemaksaan Staycation

Pertanyakan Fungsi Pengawasan Kemnaker

BERITA REKOMENDASI

Netty pun kemudian mempertanyakan bagaimanakah peran dari Kemnaker sendiri mengenai pengawasan tersebut.

Lantaran, jika fungsi pengawasan berjalan baik maka pelecehan seksual yang dialami pekerja perempuan dapat dicegah dan diberantas.

"Bagaimana peran Kemnaker selama ini? Jika fungsi pengawasan berjalan dengan baik, seharusnya perilaku oknum yang melecehkan pekerja perempuan dapat dicegah dan diberantas segera," kata Netty kepada wartawan Minggu (7/5/2023).

Undang-undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sudah disahkan, kata Netty, harus ampuh menindak segala bentuk tindak kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan masyarakat.

"UU TPKS disahkan agar dapat menjerat pelaku tindak kejahatan seksual dan memastikan jaminan perlindungan pada korban," ucap Netty.

Netty: Para Korban Pelecehan Harus Berani Lapor

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher -
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher - DPR meminta Kemnaker segera membentuk tim untuk menyelidiki dugaan kasus praktik staycation karyawati agar dapat memperpanjang kontrak kerja. (dpr.go.id)

Netty mengatakan para korban pelecehan seksual harus berani melaporkan kasus yang dialaminya ke pihak yang berwenang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas