Soal Karyawati Diajak Staycation Demi Perpanjang Kontrak, Partai Buruh Terus Kawal dan Siap Lawan
Said Iqbal ungkap Partai Buruh akan terus mengawal kasus staycation bareng atasan bagi karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak kerja.
Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Karyawati perusahaan di Cikarang yang menjadi korban pelecehan seksual oleh atasannya, AD (24), diketahui sudah membuat laporan ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023) lalu.
AD didampingi anggota DPR RI, Obon Tabroni, serta anggota DPRD Kabupaten Bekasi fraksi PDIP, Nyumarno.
Tindakan AD yang melaporkan pelecehan seksual ke polisi tersebut patut didukung, karena tidak mudah bagi korban untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
"Ini menyangkut relasi kuasa antara atasan dengan korban," kata Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat, Sabtu (6/5/2023).
Baca juga: Rayuan Bos Ajak Karyawati Staycation Berdua, Ayo Kamu Mau Perpanjang Kan Kapan Nih Jalan Bareng
Selain itu, disebutkan juga para korban pelecehan seksual cenderung malu dan khawatir akan stigma negatif yang diperoleh dari masyarakat.
"Juga keluarga (umumnya) tak selalu mendukung untuk melaporkan," katanya.
Oleh sebab itu, korban yang sudah berani melapor diharapkan mendapat jaminan keamanan.
"Komnas Perempuan mendorong korban agar melaporkan kasusnya termasuk ke Komnas Perempuan dan pihak-pihak berwenang memastikan keamanan para korban yang melaporkan kasusnya," ujar Rainy.
"Penting pula negara menyediakan layanan pemulihan psikis bagi korban," katanya.
DPR Pertanyakan Fungsi Pengawasan Kemnaker
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mempertanyakan bagaimanakah peran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri mengenai pengawasan tersebut.
Lantaran, jika fungsi pengawasan berjalan baik maka pelecehan seksual yang dialami pekerja perempuan dapat dicegah dan diberantas.
"Bagaimana peran Kemnaker selama ini? Jika fungsi pengawasan berjalan dengan baik, seharusnya perilaku oknum yang melecehkan pekerja perempuan dapat dicegah dan diberantas segera," kata Netty kepada wartawan Minggu (7/5/2023).
Undang-undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sudah disahkan, kata Netty, harus ampuh menindak segala bentuk tindak kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.