Soal Karyawati Diajak Staycation Demi Perpanjang Kontrak, Partai Buruh Terus Kawal dan Siap Lawan
Said Iqbal ungkap Partai Buruh akan terus mengawal kasus staycation bareng atasan bagi karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak kerja.
Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
"UU TPKS disahkan agar dapat menjerat pelaku tindak kejahatan seksual dan memastikan jaminan perlindungan pada korban," ucap Netty.
Baca juga: Pengakuan Karyawati Pabrik Cikarang Korban Ajakan Staycation, Diancam hingga Nomor Diblokir
Kemnaker pun kemudian diminta segera membentuk tim untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Kemnaker RI harus segera menerjunkan tim untuk menyelidiki dan memeriksa dugaan kasus pelecehan seksual tersebut," ungkapnya, Minggu (7/5/2023).
Netty juga meminta Kemnaker tidak membiarkan kasus tersebut, karena para korban membutuhkan pendampingan dan jaminan keamanan dari pemerintah agar mau membuka kasus dan membawa ke jalur hukum.
"Jangan dibiarkan berlalu begitu saja, apalagi menganggap kejadian tersebut sebagai hal yang biasa atau umum terjadi."
"Para korban membutuhkan pendampingan dan jaminan keamanan dari pemerintah agar mau membuka kasus tersebut dan membawa ke jalur hukum," kata Netty.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla/Chaerul Umam) (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Sakti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.