Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Jelaskan soal Status Mobil Toyota Land Cruiser

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menggunakan mobil bukan atas nama dirinya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Jelaskan soal Status Mobil Toyota Land Cruiser
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mobil Toyota Land Cruiser yang digunakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak viral lantaran bukan atas nama dirinya. /Foto: Twitter @dimdim0783 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Viral di media sosial twitter yang menyebutkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menggunakan mobil bukan atas nama dirinya.

Mobil itu berjenis Toyota Land Cruiser dengan pelat nomor polisi B 1530 SJ.

Berdasarkan cuitan akun @dimdim0783, mobil yang disebut digunakan Johanis Tanak itu terparkir di gedung KPK.

"Nich mobil si J yg lagi parkir di KPK...Juga hobi nyembunyiin harta, buktinya pakai mobil sehari2 yg bukan atas namanya... Komisioner KPK saja berani pakai harta haram ke kantor,, Gimana koruptor??" cuit akun @dimdim0783 dikutip pada Senin (8/5/2023).

Baca juga: KPK Duga Tanggal Chat Cari Duit Johanis Tanak ke Idris Sihite Direkayasa

Johanis Tanak lantas merespons hal itu.

Menurut dia, tidak masalah apabila mobil yang bukan miliknya tak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berita Rekomendasi

"Itu tidak apa-apa karena yang dikatakan LHKPN kalau hartanya saya, kalau bukan harta saya, masa iya saya laporkan," ucap Johanis di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).

Johanis mengakui Toyota Land Cruiser itu bukan miliknya.

"Itu bukan mobil saya. Jadi kalau seperti anak saya ada yang pilot, ada yang dokter, masing-masing kan mereka sudah punya kekayaan sendiri, penghasilan sendiri, punya NPWP sendiri, masa iya saya masukkan sebagai penghasilan saya," katanya.

Johanis menyebut kendaraan itu adalah mobil sewaan.

Dia menyewa mobil lantaran tidak mendapatkan fasilitas mobil dinas.

Johanis mengklaim baru mengendarai Toyota Land Cruiser yang viral belakangan ini.

"Sekarang, sekarang, saya kan boleh sewa mobil kan karena enggak ada mobil dinas kan, saya bisa sewa mobil di luar. Apakah sewa mobil di luar itu kemudian harus saya masukkan sebagai LHKPN saya?" ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas