Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berdasarkan Keterangan Ahli, Hakim Sebut Barang Bukti Narkotika Tak Boleh Dijual meski demi Perkara

Dikatakan Majelis Hakim dalam pelaksanaan tugas kewenangan penyidik pejabat Polri dapat melakukan koordinasi dan melibatkan penyidik PNS tertentu.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Berdasarkan Keterangan Ahli, Hakim Sebut Barang Bukti Narkotika Tak Boleh Dijual meski demi Perkara
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Terdakwa Teddy Minahasa menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyebutkan berdasarkan keterangan ahli barang bukti narkoba tidak boleh dijual meski untuk pengungkapan perkara.

Adapun hal itu disampaikan Majelis Hakim pada sidang lanjutan terdakwa peredaran narkoba Teddy Minahasa dalam agenda sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

"Menimbang selanjutnya berdasarkan keterangan ahli dari badan narkotika nasional yang disampaikan di persidangan menerangkan bahwa. Berdasarkan Pasal 91 Undangan-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Barang bukti hanya boleh disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara, kepentingan pendidikan, dan barang tidak boleh dijual. Walaupun untuk alasan pengungkapan perkara narkotika," kata Majelis Hakim di persidangan.

Majelis Hakim melanjutkan karena itu termasuk ke dalam penjebakan. Dan jika memancing tersangka metode yang bisa digunakan adalah under cover dengan memakai uang bukan barang bukti.

"Tugas teknik penyidikan yang diawasi atau under cover hanya bisa dilaksanakan dalam perintah tertulis Kapolri atau pejabat yang ditunjuknya," lanjutannya.

Dikatakan Majelis Hakim dalam pelaksanaan tugas kewenangan penyidik pejabat Polri dapat melakukan koordinasi dan melibatkan penyidik PNS tertentu.

Berita Rekomendasi

"Surat perintah under cover harus disebutkan secara limitatif penggunaannya. Untuk melakukan under cover atau control delivery tidak ada yang menggunakan barang jenis narkotika," tegasnya.

Adapun sebelumnya di persidangan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengungkapkan terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa meminta Linda untuk menjual barang bukti sabu 5 kg dengan posisi barang ada di Riau.

Baca juga: Hakim Tidak Melihat Adanya Hal yang Menghapuskan Kesalahan Teddy Minahasa Selama Persidangan

Adapun hal itu disampaikan Majelis Hakim pada sidang lanjutan terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

"Adapun dari jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,4 kg tersebut yang dilakukan pemusnahan sebanyak 35 kg. Yang mana dari total seluruh narkotika jenis sabu 36 kg tersebut terdiri dari 30 kg narkotika jenis sabu," kata Majelis Hakim di persidangan.

Majelis Hakim melanjutkan sedangkan 5.000 gram merupakan tawas yang seolah-olah narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah ditukar saksi Samsul pada 14 Juni 2022.

"Kemudian pada tanggal 23 Juni 2022. Terdakwa dengan handphone Huawei mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Linda alias Anita dengan mengatakan. 'Ini ada barang 5 kg carikan lawan posisi barang ada di Riau,'" kata Majelis Hakim.

Kemudian dikatakan Majelis Hakim saksi Linda bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan barang bisa dibawa ke Jakarta apa tidak.

"Selanjutnya terdakwa bilang kalau bisa cari pembeli yang posisinya ada di Riau," kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim melanjutkan namun saksi Linda menyampaikan kepada terdakwa dirinya tidak memiliki jaringan pembeli yang posisinya di Riau.

"Kemudian terdakwa mengatakan kepada Linda nantinya akan ada orang suruhan terdakwa bernama Dodi yang akan menghubunginya," tutup Majelis Hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas