Bongkar Skandal Ajakan Bos Staycation di Hotel, AD: Saya Bukan Mau Pansos, Tapi Mencari Keadilan
Bukan ingin panjat sosial, AD meluapkan kekecewaannya karena menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya berinisial B.
Editor: Wahyu Aji
Kejadiannya ketika AD berpapasan langsung dengan sang atasan.
Baca juga: Soal Karyawati Diajak Staycation Demi Perpanjang Kontrak, Partai Buruh Terus Kawal dan Siap Lawan
Saat bertemu di area khusus pejalan kaki, AD merasa tangannya sengaja disenggol oleh atasan.
"Kalau di PT kan ada area khusus jalan kaki. Kesenggol tangan dia kayak sengaja gitu, dia bilang enggak sengaja, modusnya begitu," ungkap AD dilansir dari Kompas TV.
AD sendiri baru kerja selama enam bulan di perusahaan tersebut.
Sehingga dirinya mendapatkan iming-iming perpanjangan kontrak jika mau memenuhi ajakan staycation dari si bos.
Atas kejadian tersebut pun AD akhirnya melaporkan perlakuan tak menyenangkan sang atasan ke pihak kepolisian Metro Bekasi.
AD pun melaporkan atasannya dengan dua pasal yang terkait pelecehan seksual baik secara fisik dan non fisik.
Ia berharap dengan laporannya itu sang atasan mendapat efek jera.
"Biar ada efek jeranya biar ke depannya enggak ada korban yang mau diajak kayak gitu, harus berani nolak, jangan mau diiming-imingi perpanjangan kontrak," tutur AD.
Bawa saksi teman kerja
Kuasa hukum AD, Untung Nassari mengatakan dalam pemeriksaan perdana, penyidik mengajukan 35 pertanyaan terkait awal mula AD bisa bekerja di perusahaan itu.
"Untuk pelapor sendiri hari ini tadi dimulai dari jam 10.30 ya kita sudah mulai BAP untuk korban tadi, ada jeda istirahat jam 12 kemudian dilanjut lagi jam 13.00. Selesai jam 15.30. Nah terkait hari ini BAP berjalan sekitar 35 pertanyaan," kata Untung di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (9/5/2023).
Proses pemeriksaan, sambungnya, masih akan berlanjut ke tahap selanjutnya setelah terdapat keterangan baru yang digali penyidik dari para saksi.
"Kemungkinan nanti ada tambahan, barangkali ya, karena memang didalam keterangan itu dikembangkan oleh penyidik, dimungkinkan setelah ada saksi-saksi. Ada tambahan saksi barangkali tapi akan dikomunikasikan lebih lanjut," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.