Dito Mahendra Belum Terdeteksi Keberadaannya, Polri: Tidak Ada Kejahatan yang Sempurna
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan jejak Dito masih belum terdeteksi hingga saat ini.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih mencari keberadaan Dito Mahendra yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar buronan dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan jejak Dito masih belum terdeteksi hingga saat ini.
"Ya kalau sudah terdeteksi, ya pasti ditangkap," kata Djuhandhani saat dihubungi, Selasa (9/5/2023).
Djuhandhani tak merinci apakah penyidik menemukan hambatan saat proses pencarian Dito Mahendra tersebut.
Namun, dia hanya mengatakan pihaknya masih terus mengupayakan pencarian Dito untuk nantinya ditangkap dalam kasus tersebut.
"Tidak ada kejahatan yang sempurna. Tugas kita adalah menemukan ketidaksempurnaan tersebut, termasuk dalam mencari Dito," ucapnya.
Dito Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).
Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Baca juga: Guru Besar Hukum UP Dukung Penegakan Hukum terhadap Dito Mahendra
Kabareskrim Perintahkan Tangkap
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan anggotanya untuk menangkap Dito Mahendra terkait dugaan keterlibatan dalam kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
"Kayaknya sudah saya suruh tangkap," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Agus menyampaikan pihaknya telah memberikan perintah tersebut kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandani. Namun, dia tidak merinci keberadaan dari Dito Mahendra.