Ekspresi Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati Kasus Narkoba, Pamerkan Wajah Sumringah
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa pamerkan wajah sumringah usai divonis pidana seumur hidup, Selasa (9/5/2023).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba, Selasa (9/5/2023).
Teddy Minahasa lolos dari tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada saudara Teddy Minahasa," kata Majelis Hakim dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (9/5/2023).
Teddy Minahasa terbukti secara sah dan bersalah terlibat dalam kasus narkoba yakni menukar sabu dengan tawas.
Teddy terlihat menghampiri pengacaranya usai hakim mengetuk palu.
Ia kemudian terlihat berbicara untuk berdiskusi dengan tim pengacaranya.
Baca juga: Hotman Paris Bersyukur Teddy Minahasa Tidak Divonis Hukuman Mati
Teddy tampak begitu santai saat berbincang dengan para pengacarannya.
Tak ada raut muka tegang yang ditunjukan Teddy Minahasa, hanya senyum lebar yang ia perlihatkan ke awak media maupun pengunjung sidang.
Setelah itu, Teddy menyalami para pengacaranya dengan wajah yang sumringah.
Saat akan meninggalkan ruang sidang, Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada pengunjung sidang.
Ekspresi sumringah juga terlihat di wajah Teddy Minahasa sesaat sebelum dirinya menjalani sidang vonis.
Teddy Minahasa mendapatkan teriakan semangat dari beberapa pengunjung.

"Pak Teddy semangat," teriak pengunjung sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Merespons teriakan tersebut, Teddy kemudian melempar senyum saat duduk disamping kuasa hukumnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.