Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Yakin Irjen Teddy Minahasa Suruh AKBP Dody Prawiranegara Tukar Sabu dengan Tawas

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat meyakini bahwa MIrjen Pol Teddy Minahasa memerintahkan penukaran sabu dengan tawas.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim Yakin Irjen Teddy Minahasa Suruh AKBP Dody Prawiranegara Tukar Sabu dengan Tawas
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Terdakwa Teddy Minahasa menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat meyakini bahwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa memerintahkan penukaran sabu dengan tawas.

Kesimpulan itu diperoleh majelis hakim dari kesesuaian keterangan saksi-saksi dan barang bukti di persidangan.

"Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat, maupun keterangan terdakwa, dan didukung oleh bukti informasi, serta barang bukti yang diajukan di persidangan, ternyata menurut Majelis Hakim saling berkaitan," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Menurut Majelis Hakim, perintah Teddy yang pertama diberikan saat Dody melaporkan adanya penangkapan terkait kasus narkoba oleh anggota Polres Bukittinggi.

Dody dimaksud adalah Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang merupakan bawahan Irjen Teddy Minahasa saat masih menjabat Kapolda Sumbar.

Baca juga: Hakim Nilai Teddy Minahasa Harus Bertanggung Jawab Terkait Peredaran 5 Kilogram Sabu

Saat itu, hakim menjelaskan pada 17 Mei 2022 Dody meminta petunjuk dari Teddy mengenai waktu rilis pengungkapan kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

Namun Teddy justru mengarahkan Dody untuk menukar sebagian barang bukti sabu tersebut dengan tawas.

"Terdakwa memberikan arahan kepada saksi Dody Prawiranegara untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," kata hakim.

Perintah kedua, diberikan Teddy kepada Dody usai menghadiri jamuan makan malam di Hotel Santika pada 20 Mei 2022.

Kala itu, Dody yang hendak kembali ke Mapolres Bukittinggi dipanggil untuk menemui Teddy di kamar hotel Santika lantai 8.

"Selanjutnya setelah saksi Dody 0rawiranegara sampai di kamar hotel terdakwa, terdakwa memberikan arahan bahwa saksi Dody Prawiranegara untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi, lalu menukarnya dengan tawas seberat 10 ribu gram guna diberikan untuk bonus anggota," ujar Hakim.

Tuntutan Mati Bagi Irjen Teddy Minahasa

Sebelummya, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).

JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Kemudian JPU juga menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," ujar jaksa penuntut umum.

Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.

Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.

"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.

Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.

Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.

Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.

Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.

Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Pleidoi Irjen Teddy Minahasa

Atas tuntutan mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum, Irjen Pol Teddy Minahasa mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.

Dirinya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis dengan adil dalam perkara peredaran narkoba yang menyeretnya sebagai terdakwa.

"Dengan segala hormat, saya mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengadili saya dengan seadil-adilnya dalam perkara ini," ujarnya sebelum mengakhiri pembacaan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan Kamis (13/4/2023).

Dalam permohonannya, Teddy Minahasa menyinggung adegium populer dalam hukum yang berbunyi:
Lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripara menghukum satu orang yang tidak bersalah.

Adegium itu disampaikan karena dirinya merasa tidak bersalah, melainkan telah menyampaikan fakta-fakta terkait perkara ini.

"Saya sampaikan ini bukan semata-mata untuk pembelaan diri saya sebagai terdakwa, namun benar-benar saya utarakan sesuai dengan fakta yang dilandasi dengan kebenaran," katanya.

Dia pun kemudian menutup pleidoinya dengan keyakinan bahwa Majelis Hakim akan mengabulkan permohonannya.

Untuk semakin meyakinkan, Teddy mengutip Alquran Surah Yasin Ayat 82 yang artinya: Sesungguhnya urusan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu Dia hanya berkata kepadanya, “Jadilah!” Maka jadilah sesuatu itu.

"Saya yakin dan percaya bahwa Majelis Hakim Yang Mulia adalah kepanjangan Tuhan Yang Maha Adil. Innamaaa amruhuu idzaaa araada syaian an yaquula lahuu kun fayakuun."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas