Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Yakin Irjen Teddy Minahasa Suruh AKBP Dody Prawiranegara Tukar Sabu dengan Tawas

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat meyakini bahwa MIrjen Pol Teddy Minahasa memerintahkan penukaran sabu dengan tawas.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim Yakin Irjen Teddy Minahasa Suruh AKBP Dody Prawiranegara Tukar Sabu dengan Tawas
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Terdakwa Teddy Minahasa menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat meyakini bahwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa memerintahkan penukaran sabu dengan tawas.

Kesimpulan itu diperoleh majelis hakim dari kesesuaian keterangan saksi-saksi dan barang bukti di persidangan.

"Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat, maupun keterangan terdakwa, dan didukung oleh bukti informasi, serta barang bukti yang diajukan di persidangan, ternyata menurut Majelis Hakim saling berkaitan," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Menurut Majelis Hakim, perintah Teddy yang pertama diberikan saat Dody melaporkan adanya penangkapan terkait kasus narkoba oleh anggota Polres Bukittinggi.

Dody dimaksud adalah Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang merupakan bawahan Irjen Teddy Minahasa saat masih menjabat Kapolda Sumbar.

Baca juga: Hakim Nilai Teddy Minahasa Harus Bertanggung Jawab Terkait Peredaran 5 Kilogram Sabu

Saat itu, hakim menjelaskan pada 17 Mei 2022 Dody meminta petunjuk dari Teddy mengenai waktu rilis pengungkapan kasus tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Namun Teddy justru mengarahkan Dody untuk menukar sebagian barang bukti sabu tersebut dengan tawas.

"Terdakwa memberikan arahan kepada saksi Dody Prawiranegara untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," kata hakim.

Perintah kedua, diberikan Teddy kepada Dody usai menghadiri jamuan makan malam di Hotel Santika pada 20 Mei 2022.

Kala itu, Dody yang hendak kembali ke Mapolres Bukittinggi dipanggil untuk menemui Teddy di kamar hotel Santika lantai 8.

"Selanjutnya setelah saksi Dody 0rawiranegara sampai di kamar hotel terdakwa, terdakwa memberikan arahan bahwa saksi Dody Prawiranegara untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi, lalu menukarnya dengan tawas seberat 10 ribu gram guna diberikan untuk bonus anggota," ujar Hakim.


Tuntutan Mati Bagi Irjen Teddy Minahasa

Sebelummya, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas