Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kilas Balik Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Awal Ditangkap hingga Lolos Hukuman Mati

Inilah kilas balik kasus peredaran narkoba yang menjerat Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, dari penangkapan hingga sidang vonis.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kilas Balik Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Awal Ditangkap hingga Lolos Hukuman Mati
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba. Vonis ini Lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati. Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kilas balik kasus peredaran narkoba yang menjerat Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa

Terbaru, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba, Selasa (9/5/2023) hari ini. 

Teddy Minahasa terbukti secara sah dan bersalah melakukan jual beli narkotika jenis sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg.

Dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu ini telah menyeret tujuh terdawka. 

Ketujuh terdakwa itu ialah Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.

Kemudian mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; serta Muhamad Nasir alias Daeng.

Baca juga: Nasib Teddy Minahasa: Disebut Polisi Terkaya, Terlibat Narkoba, Kini Divonis Penjara Seumur Hidup

Dalam kasus ini Teddy Minahasa diduga meminta Dody untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Berita Rekomendasi

Barang bukti sabu tersebut kemudian ditukar dengan tawas dan kemudian dijual dan diedarkan. 

Awal Ditangkap

Penangkapan Teddy Minahasa bermula dari diringkusnya Kapolsek Kali Baru Tanjung Priuk, Kompol Kastranto pada 11 Okterber 2022. 

Ia berperan sebagai perantara untuk menjual ke bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Dari penangkapan Kompol Kasranto tersebut, dalam pengembangannya polisi mengungkapkan bahwa ada keterlibatan AKBP Dody Prawiranegara.

AKBP Doddy bertugas sebagai perantara dan mengantarkan barang ke Linda Pujiastuti alias Mami linda, kemudian ditangkap.

Irjen Teddy Minahasa saat menjabat sebagai Kapolda Sumbar dan ikut dalam pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 41,4 kg di Polres Bukittinggi pada 21 Mei 2022.
Irjen Teddy Minahasa saat menjabat sebagai Kapolda Sumbar dan ikut dalam pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 41,4 kg di Polres Bukittinggi pada 21 Mei 2022. (Tribratanews)

Bersamaan dengan AKBP Dody, Mami Linda pada saat itu juga ditangkap pada 12 Oktober 2022. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas