Kilas Balik Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Awal Ditangkap hingga Lolos Hukuman Mati
Inilah kilas balik kasus peredaran narkoba yang menjerat Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, dari penangkapan hingga sidang vonis.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Setelah penangkapan ketiga terdakwa itu, Irjen Teddy Minahasa kemudian juga ditangkap pada 14 Oktober 2022.
Penangkapan Teddy Minahasa berawal dari laporan masyarakat.
Kemudian atas laporan itu, berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil.
Teddy Minahasa ditangkap sepekan setelah dirinya dinyatakan dimutasi dari Kapolda Sumatera Barat menjadi Kapolda Jatim.
Teddy Minahasa pun kemudian ditangkap dan ditempatkan di tempat khusus (Patsus).
Jadi Tersangka
Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu pada 14 Oktober 2022.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Teddy Minahasa sebagai saksi.
"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," ungkapnya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi (Kamis, 13 Oktober 2022) malam," lanjutnya.
Dituntut Hukuman Mati
Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba pada 30 Maret 2023.
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Menuntut, menjatuhkan hukuman dengan pidana mati," ujar jaksa dalam persidangan, Kamis (30/3/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.