Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kilas Balik Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Awal Ditangkap hingga Lolos Hukuman Mati

Inilah kilas balik kasus peredaran narkoba yang menjerat Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, dari penangkapan hingga sidang vonis.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kilas Balik Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Awal Ditangkap hingga Lolos Hukuman Mati
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba. Vonis ini Lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati. Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa. 

Terakhir, kata Jon, banyak penghargaan dari negara yang pernah diterima oleh terdakwa Teddy Minahasa.

"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," ujar Hakim. 

Dalam hal ini Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Ajukan Banding

Hotman Paris Hutapea, selaku Kuasa Hukum eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa menegaskan akan mengambil langkah banding terkait vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap kliennya.
Hotman Paris Hutapea, selaku Kuasa Hukum eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa menegaskan akan mengambil langkah banding terkait vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap kliennya. (Ibriza)

Meski divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa, pihak Teddy Minahasa tetap akan mengajukan banding. 

Pernyataan sikap langkah banding itu ditegaskan oleh kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea. 

"Enggak usah diperintah. Banding," tegasnya kepada para awak media. 

BERITA REKOMENDASI

Hotman kemudian menegaskan langkah banding itu kepada kliennya, Teddy Minahasa.

"Banding kan ya?" tanya Hotman kepada Teddy.

Merespons hal tersebut, Teddy yang mengenakan masker biru tua tampak langsung menganggukkan kepalanya, sebagai tanda menyetujui langkah yang diambil sang Kuasa Hukum.

Teddy bahkan sempat mengangkat dan mengepalkan tangan kanannya, yang diduga dapat diartikan sebagai perjuangannya belum berakhir.

Hotman menjelaskan, langkah banding diambil, dikarenakan pihaknya merasa putusan Majelis Hakim yang hanya meng-copy paste atau menyalin dakwaan JPU. 


"Karena putusan hakim meng-copy paste Surat Dakwaan Jaksa," ucapnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ibriza Fasti/Nuryanti/Ashri Fadilla)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas