Kilas Balik Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Awal Ditangkap hingga Lolos Hukuman Mati
Inilah kilas balik kasus peredaran narkoba yang menjerat Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, dari penangkapan hingga sidang vonis.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Berikut kilas balik kasus peredaran narkoba yang menjerat Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Terbaru, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba, Selasa (9/5/2023) hari ini.
Teddy Minahasa terbukti secara sah dan bersalah melakukan jual beli narkotika jenis sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg.
Dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu ini telah menyeret tujuh terdawka.
Ketujuh terdakwa itu ialah Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.
Kemudian mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; serta Muhamad Nasir alias Daeng.
Baca juga: Nasib Teddy Minahasa: Disebut Polisi Terkaya, Terlibat Narkoba, Kini Divonis Penjara Seumur Hidup
Dalam kasus ini Teddy Minahasa diduga meminta Dody untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Barang bukti sabu tersebut kemudian ditukar dengan tawas dan kemudian dijual dan diedarkan.
Awal Ditangkap
Penangkapan Teddy Minahasa bermula dari diringkusnya Kapolsek Kali Baru Tanjung Priuk, Kompol Kastranto pada 11 Okterber 2022.
Ia berperan sebagai perantara untuk menjual ke bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Dari penangkapan Kompol Kasranto tersebut, dalam pengembangannya polisi mengungkapkan bahwa ada keterlibatan AKBP Dody Prawiranegara.
AKBP Doddy bertugas sebagai perantara dan mengantarkan barang ke Linda Pujiastuti alias Mami linda, kemudian ditangkap.
Bersamaan dengan AKBP Dody, Mami Linda pada saat itu juga ditangkap pada 12 Oktober 2022.
Setelah penangkapan ketiga terdakwa itu, Irjen Teddy Minahasa kemudian juga ditangkap pada 14 Oktober 2022.
Penangkapan Teddy Minahasa berawal dari laporan masyarakat.
Kemudian atas laporan itu, berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil.
Teddy Minahasa ditangkap sepekan setelah dirinya dinyatakan dimutasi dari Kapolda Sumatera Barat menjadi Kapolda Jatim.
Teddy Minahasa pun kemudian ditangkap dan ditempatkan di tempat khusus (Patsus).
Jadi Tersangka
Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu pada 14 Oktober 2022.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Teddy Minahasa sebagai saksi.
"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," ungkapnya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi (Kamis, 13 Oktober 2022) malam," lanjutnya.
Dituntut Hukuman Mati
Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba pada 30 Maret 2023.
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Menuntut, menjatuhkan hukuman dengan pidana mati," ujar jaksa dalam persidangan, Kamis (30/3/2023).
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU menyimpulkan, Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.
Teddy Minahasa menjadi terdakwa terakhir yang dituntut oleh JPU.
Divonis Penjara Seumur Hidup
Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba, Selasa (9/5/2023) hari ini.
Teddy Minahasa lolos dari tuntutan hukuman mati JPU,
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada saudara Teddy Minahasa," kata Majelis Hakim dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (9/5/2023).
Teddy Minahasa terbukti secara sah dan bersalah terlibat dalam kasus narkoba yakni menukar sabu dengan tawas.
Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa
Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih, menyebutkan hal-hal yang meringankan hukuman terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Hal meringankan pertama, terdakwa Teddy Minahasa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Kedua, kata Jon, terdakwa Teddy Minahasa telah mengabdi ke institusi Polri selama 30 tahun.
"Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi ke institusi Polri 30 tahun," kata Hakim di persidangan.
Terakhir, kata Jon, banyak penghargaan dari negara yang pernah diterima oleh terdakwa Teddy Minahasa.
"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," ujar Hakim.
Dalam hal ini Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Ajukan Banding
Meski divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa, pihak Teddy Minahasa tetap akan mengajukan banding.
Pernyataan sikap langkah banding itu ditegaskan oleh kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea.
"Enggak usah diperintah. Banding," tegasnya kepada para awak media.
Hotman kemudian menegaskan langkah banding itu kepada kliennya, Teddy Minahasa.
"Banding kan ya?" tanya Hotman kepada Teddy.
Merespons hal tersebut, Teddy yang mengenakan masker biru tua tampak langsung menganggukkan kepalanya, sebagai tanda menyetujui langkah yang diambil sang Kuasa Hukum.
Teddy bahkan sempat mengangkat dan mengepalkan tangan kanannya, yang diduga dapat diartikan sebagai perjuangannya belum berakhir.
Hotman menjelaskan, langkah banding diambil, dikarenakan pihaknya merasa putusan Majelis Hakim yang hanya meng-copy paste atau menyalin dakwaan JPU.
"Karena putusan hakim meng-copy paste Surat Dakwaan Jaksa," ucapnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ibriza Fasti/Nuryanti/Ashri Fadilla)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.