Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemasok Senjata Air Gun ke Pelaku Penembakan Kantor MUI Ditahan, Sebelumnya Diciduk di Lampung

Update kasus penembakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pemasok Senjata Air Gun ke Pelaku Penembakan Kantor MUI Ditahan, Sebelumnya Diciduk di Lampung
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Petugas menunjukkan senjata Airsoft Gun pistol model Glock 17 berkaliber 6 mm dengan peluru gotri dan barang bukti lainnya saat rilis penanganan penembakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2023). Kini, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penembakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Update kasus penembakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru.

Ketiga tersangka tersebut, adalah penyedia senjata jenis air gun kepada pelaku penembakan bernama Mustopa.

Mustopa diketahui telah meninggal usai peristiwa penembakan pada Selasa (2/5/2023).

Menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indriwienny Panjiyoga.

Saat ini, tiga tersangka penyedia air gun sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

"Iya sudah ditetapkan tersangka, sudah ditahan juga," kata Indriwienny Panjiyoga kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Gus Islah: Penembakan di Kantor MUI Bukan Teror Konvensional

Indriwienny Panjiyoga mengatakan, ketiganya dijerat undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

BERITA REKOMENDASI

Adapun pasal itu berbunyi, Barang siapa tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan senjata api atau sesuatu senjata pemukul atau turut serta melakukan atau membantu melakukan kejahatan.

Sebelumnya, air gun yang digunakan Mustofa (60), pelaku penembakan di kantor pusat MUI, Jakarta Pusat, dibeli dari seseorang di Lampung.

Hal itu, disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

"Senjata ini ternyata dibeli dari Lampung, dari seseorang yang berinisial H," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023).

Inisial H diketahui berprofesi sebagai penjual beli airsoft gun dan air gun.


Selain H, polisi juga menyebut, ada dua orang lainnya yang terlibat dalam persenjataan itu.

Kini, ketiga orang tersebut sudah diamankan dari Lampung.

"Terhadap senjata ini, deliknya berbeda. Kami sudah amankan tiga orang dari Lampung, sekarang dalam proses pemeriksaan dan dalam waktu dekat mungkin akan kami tingkatkan sebagai tersangka," tuturnya.

"Karena memang ini ternyata ini sudah sering menjual beli senjata di Lampung sana. Salah satunya atas nama inisial H ini, yang profesinya ada dari polisi kehutanan, kemudian guru honorer, dan swasta," lanjutnya, dilansir WartakotaLive.com.

Petugas menunjukkan senjata Airsoft Gun pistol model Glock 17 berkaliber 6 mm dengan peluru gotri dan barang bukti lainnya saat rilis penanganan penembakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2023).
Petugas menunjukkan senjata Airsoft Gun pistol model Glock 17 berkaliber 6 mm dengan peluru gotri dan barang bukti lainnya saat rilis penanganan penembakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2023). (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Sebagai informasi, peristiwa penembakan terjadi di Kantor Pusat MUI, Jakarta, yang dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK), Selasa (2/5/2023).

Pasca penembakan, pelaku berhasil dibekuk dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Pelaku dinyatakan meninggal dunia usai dilarikan ke Puskemas setempat.

Sementara dua pegawai MUI mengalami luka-luka akibat penembakan.

Dalam kasus penembakan tersebut, yakni Mustopa yang merupakan pelaku penembakan diketahui membeli senjata air gun seharga Rp 5,5 juta.

Baca juga: Mustopa Disebut Manfaatkan MUI Demi Pengakuan Masyarakat Bahwa Dirinya Seorang Wakil Nabi

Kronologi Pembelian Senjata Air Gun

Kepala Subdirektorat Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak Polda Metro Jaya, AKBP Museni, menjelaskan awalnya senjata air gun dibeli pelaku dari tiga pemasok senjata airsoft gun dan air gun yakni N, H, dan D.

Pelaku penembakan, Mustopa membeli air gun seharga Rp 5,5 juta.

Berawal dari Mustopa menghubungi kenalannya berinisial D pada 21 Februari 2023 lalu.

Kemudian, D berkomunikasi dengan rekannya inisial M dan M menghubungi si penjual inisial H.

D dan M tinggal berdekatan dengan rumah Mustopa.

"H ini menjual senjata sejak tahun 2012, penjualan tanpa izin," ucapnya.

Setelah itu, M memberi senjata tersebut kepada D.

Sebelum diberikan oleh D ke Mustopa, M memperagakan cara memakai senjata ke D.

Kemudian, D menyerahkan senjata ke Mustopa dan juga memberi tahu cara memakainya.

"Setelah itu, pelaku membawa (air gun) sampai (kantor) MUI (pusat)," katanya.

Kini, tiga orang penyedia air gun kepada pelaku penembakan kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut, pedagang air gun inisial H, serta N dan D selaku tetangga Mustopa yang ada di Lampung.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Abdi Ryanda Shakti, WartaKotalive.com/Ramadhan L Q, Kompas TV)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas