Pemasok Senjata Air Gun ke Pelaku Penembakan Kantor MUI Ditahan, Sebelumnya Diciduk di Lampung
Update kasus penembakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Update kasus penembakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru.
Ketiga tersangka tersebut, adalah penyedia senjata jenis air gun kepada pelaku penembakan bernama Mustopa.
Mustopa diketahui telah meninggal usai peristiwa penembakan pada Selasa (2/5/2023).
Menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indriwienny Panjiyoga.
Saat ini, tiga tersangka penyedia air gun sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
"Iya sudah ditetapkan tersangka, sudah ditahan juga," kata Indriwienny Panjiyoga kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Gus Islah: Penembakan di Kantor MUI Bukan Teror Konvensional
Indriwienny Panjiyoga mengatakan, ketiganya dijerat undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Adapun pasal itu berbunyi, Barang siapa tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan senjata api atau sesuatu senjata pemukul atau turut serta melakukan atau membantu melakukan kejahatan.
Sebelumnya, air gun yang digunakan Mustofa (60), pelaku penembakan di kantor pusat MUI, Jakarta Pusat, dibeli dari seseorang di Lampung.
Hal itu, disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
"Senjata ini ternyata dibeli dari Lampung, dari seseorang yang berinisial H," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023).
Inisial H diketahui berprofesi sebagai penjual beli airsoft gun dan air gun.
Selain H, polisi juga menyebut, ada dua orang lainnya yang terlibat dalam persenjataan itu.
Kini, ketiga orang tersebut sudah diamankan dari Lampung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.