Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemasok Senjata Air Gun ke Pelaku Penembakan Kantor MUI Ditahan, Sebelumnya Diciduk di Lampung

Update kasus penembakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pemasok Senjata Air Gun ke Pelaku Penembakan Kantor MUI Ditahan, Sebelumnya Diciduk di Lampung
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Petugas menunjukkan senjata Airsoft Gun pistol model Glock 17 berkaliber 6 mm dengan peluru gotri dan barang bukti lainnya saat rilis penanganan penembakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2023). Kini, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penembakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Update kasus penembakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru.

Ketiga tersangka tersebut, adalah penyedia senjata jenis air gun kepada pelaku penembakan bernama Mustopa.

Mustopa diketahui telah meninggal usai peristiwa penembakan pada Selasa (2/5/2023).




Menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indriwienny Panjiyoga.

Saat ini, tiga tersangka penyedia air gun sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

"Iya sudah ditetapkan tersangka, sudah ditahan juga," kata Indriwienny Panjiyoga kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Gus Islah: Penembakan di Kantor MUI Bukan Teror Konvensional

Indriwienny Panjiyoga mengatakan, ketiganya dijerat undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

BERITA TERKAIT

Adapun pasal itu berbunyi, Barang siapa tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan senjata api atau sesuatu senjata pemukul atau turut serta melakukan atau membantu melakukan kejahatan.

Sebelumnya, air gun yang digunakan Mustofa (60), pelaku penembakan di kantor pusat MUI, Jakarta Pusat, dibeli dari seseorang di Lampung.

Hal itu, disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

"Senjata ini ternyata dibeli dari Lampung, dari seseorang yang berinisial H," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023).

Inisial H diketahui berprofesi sebagai penjual beli airsoft gun dan air gun.

Selain H, polisi juga menyebut, ada dua orang lainnya yang terlibat dalam persenjataan itu.

Kini, ketiga orang tersebut sudah diamankan dari Lampung.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas