Pemasok Senjata Air Gun ke Pelaku Penembakan Kantor MUI Ditahan, Sebelumnya Diciduk di Lampung
Update kasus penembakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
"Terhadap senjata ini, deliknya berbeda. Kami sudah amankan tiga orang dari Lampung, sekarang dalam proses pemeriksaan dan dalam waktu dekat mungkin akan kami tingkatkan sebagai tersangka," tuturnya.
"Karena memang ini ternyata ini sudah sering menjual beli senjata di Lampung sana. Salah satunya atas nama inisial H ini, yang profesinya ada dari polisi kehutanan, kemudian guru honorer, dan swasta," lanjutnya, dilansir WartakotaLive.com.
Sebagai informasi, peristiwa penembakan terjadi di Kantor Pusat MUI, Jakarta, yang dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK), Selasa (2/5/2023).
Pasca penembakan, pelaku berhasil dibekuk dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Pelaku dinyatakan meninggal dunia usai dilarikan ke Puskemas setempat.
Sementara dua pegawai MUI mengalami luka-luka akibat penembakan.
Dalam kasus penembakan tersebut, yakni Mustopa yang merupakan pelaku penembakan diketahui membeli senjata air gun seharga Rp 5,5 juta.
Baca juga: Mustopa Disebut Manfaatkan MUI Demi Pengakuan Masyarakat Bahwa Dirinya Seorang Wakil Nabi
Kronologi Pembelian Senjata Air Gun
Kepala Subdirektorat Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak Polda Metro Jaya, AKBP Museni, menjelaskan awalnya senjata air gun dibeli pelaku dari tiga pemasok senjata airsoft gun dan air gun yakni N, H, dan D.
Pelaku penembakan, Mustopa membeli air gun seharga Rp 5,5 juta.
Berawal dari Mustopa menghubungi kenalannya berinisial D pada 21 Februari 2023 lalu.
Kemudian, D berkomunikasi dengan rekannya inisial M dan M menghubungi si penjual inisial H.
D dan M tinggal berdekatan dengan rumah Mustopa.
"H ini menjual senjata sejak tahun 2012, penjualan tanpa izin," ucapnya.