Pemasok Senjata Air Gun ke Pelaku Penembakan Kantor MUI Ditahan, Sebelumnya Diciduk di Lampung
Update kasus penembakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Petugas menunjukkan senjata Airsoft Gun pistol model Glock 17 berkaliber 6 mm dengan peluru gotri dan barang bukti lainnya saat rilis penanganan penembakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2023). Kini, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penembakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta.
Setelah itu, M memberi senjata tersebut kepada D.
Sebelum diberikan oleh D ke Mustopa, M memperagakan cara memakai senjata ke D.
Kemudian, D menyerahkan senjata ke Mustopa dan juga memberi tahu cara memakainya.
"Setelah itu, pelaku membawa (air gun) sampai (kantor) MUI (pusat)," katanya.
Kini, tiga orang penyedia air gun kepada pelaku penembakan kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut, pedagang air gun inisial H, serta N dan D selaku tetangga Mustopa yang ada di Lampung.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Abdi Ryanda Shakti, WartaKotalive.com/Ramadhan L Q, Kompas TV)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.