Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Dituntut Pidana Mati, Hari Ini Sidang Vonis

Simak perjalanan kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa hingga ia mendapat tuntutan hukuman mati, hari ini menjalani sidang vonis.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
zoom-in Perjalanan Kasus Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Dituntut Pidana Mati, Hari Ini Sidang Vonis
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023) - Simak perjalanan kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa hingga ia mendapat tuntutan hukuman mati, hari ini menjalani sidang vonis. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak perjalanan kasus peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa hingga ia mendapat tuntutan hukuman pidana mati dan hari ini, Selasa (9/5/2023) menjalani sidang vonis.

Sebagaimana diketahui, Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat menjualbelikan barang bukti berupa sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg.

Selain Teddy Minahasa, ada juga tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus ini.

Di antaranya adalah Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Syamsul Maarif alias Arif; Linda Pujiastuti alias Mami Linda; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Hotman Paris Yakin Irjen Teddy Minahasa Tidak Divonis Mati

Jeratan pasal itu karena perbuatan mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu.

Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Berita Rekomendasi

Lalu, bagaimakah dengan perjalanan kasus Teddy Minahasa tersebut?

Berikut perjalanan kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut, dihimpun dari berbagai sumber:

11 Oktober 2022

Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/12/2023) - Simak perjalanan kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa hingga ia mendapat tuntutan hukuman mati, hari ini menjalani sidang vonis.
Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/12/2023) - Simak perjalanan kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa hingga ia mendapat tuntutan hukuman mati, hari ini menjalani sidang vonis. (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Kapolsek Kali Baru Tanjung Priuk, Kompol Kastranto ditangkap, ia bertugas sebagai perantara untuk menjual ke bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Dari penangkapan Kompol Kasranto tersebut, dalam pengembangannya polisi mengungkapkan bahwa ada keterlibatan AKBP Dody Prawiranegara.

AKBP Dody diamankan di Cimanggis dengan barang bukti 2 kg sabu.

12 Oktober 2022

Kolase foto AKBP Dody Prawiranegara dan Mami Linda - Simak perjalanan kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa hingga ia mendapat tuntutan hukuman mati, hari ini menjalani sidang vonis.
Kolase foto AKBP Dody Prawiranegara dan Mami Linda - Simak perjalanan kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa hingga ia mendapat tuntutan hukuman mati, hari ini menjalani sidang vonis. (Kolase Tribunnews)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas