Perjalanan Kasus Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Dituntut Pidana Mati, Hari Ini Sidang Vonis
Simak perjalanan kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa hingga ia mendapat tuntutan hukuman mati, hari ini menjalani sidang vonis.
Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
Di mana diketahui, JPU menuntut Teddy Minahasa dengan tuntutan hukuman pidana mati.
JPU menyatakan Teddy Minahasa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pada kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
9 Mei 2023
Teddy Minahasa menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Selasa (9/5/2023).
Dilansir situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, rencananya sidang pembacaan putusan Teddy itu digelar pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Mudjono.
Kronologi Penangkapan Teddy Minahasa
Dikutip dari SuryaMalang.com, kronologi penangkapan Teddy Minahasa diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Teddy Minahasa ditangkap setelah Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba, bukan karena hasil tes urine.
Saat itu, status Teddy Minahasa dinyatakan sebagai terduga pelanggar kasus narkoba.
Teddy Minahasa pun menjalani tes urine yan dilakukan sebanyak tiga kali untuk memastikan apakah mengonsumsi narkoba.
Penangkapan Teddy Minahasa itu, kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit berawal dari laporan masyarakat.
Kemudian, berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil.
Baca juga: Sidang Vonis Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat Dimulai Jam 09.00 Pagi Ini
"Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan juga anggota polisi Kompol, jabatan Kapolsek," katanya dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).
Selanjutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memerintahkan pengembangan dan mengarah ke penangkapan terhadap anggota polisi lain yang berpangkat AKBP yaitu mantan Kapolres Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
Kemudian terungkap ada keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba tersebut setelah Div Propam diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Teddy Minahasa pun kemudian ditangkap dan ditempatkan di tempat khusus (Patsus).
"Saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," ucapnya.
(Tribunnews.com/Rifqah) (SuryaMalang.com/Dyah Rekohadi)