Perjalanan Kasus Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Dituntut Pidana Mati, Hari Ini Sidang Vonis
Simak perjalanan kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa hingga ia mendapat tuntutan hukuman mati, hari ini menjalani sidang vonis.
Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
AKBP Doddy bertugas sebagai perantara dan mengantarkan barang ke Linda Pujiastuti alias Mami linda, kemudian ditangkap.
Bersamaan dengan AKBP Dody, Mami Linda pada saat itu juga ditangkap.
13 Oktober 2023
Setelah Kompol Kasranto, AKBP Doddy, dan Mami Linda, pada 13 Oktober 2022 Irjen Teddy Minahasa juga ditangkap.
Sebelum ditangkap, Teddy Minahasa diketahui berusaha menemui AKBP Dody, Kapolri Jenderal Listyo Sigit hingga penyidik dari Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Namun, usaha Teddy Minahasa tersebut ditolak oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
14 Oktober 2022
Setelah mendatangi kantor Kepala Divisi Propam dan diarahkan ke Biro Paminal, kasus Teddy Minahasa tersebut diambil alih oleh penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Saat itu, Teddy Minahasa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan ditangkap.
2 Februari 2023
Kemudian, pada 2 Februari 2023, Teddy Minahasa menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Teddy Minahasa mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan jual beli barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.
30 Maret 2023
Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan atas kasus yang menjeratnya.