Polisi Duga Ada Pelaku di Antara 20 WNI Korban TPPO, Status Kasus Dinaikkan Jadi Penyidikan
Polisi menduga terdapat pelaku di antara 20 WNI korban TPPO di Myanmar, Bareskrim Polri naikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian menduga ada pelaku di dalam 20 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang disebut menjadi korban kasus dugaan tindak pidana perdangan orang (TPPO) di Myanmar.
Demikian disampaikan oleh Kadiv Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter), Irjen Pol Krishna Murti.
“Sekarang tim Bareskrim dan Hubinter sedang proses interogasi."
"Bisa jadi diantara 20 orang itu ada yang pelaku,” kata Krishna dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).
Kemudian, terkait dengan pemulangan 20 WNI tersebut, Krisnha mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.
“Semua pemulangan dikoordinasikan dengan Kemenlu,” kata Krishna.
Baca juga: 20 WNI Jadi Korban TPPO di Myanmar, Jokowi Tegaskan Isu Perdagangan Orang Bakal Dibahas di KTT ASEAN
Bareskrim Polri Naikkan Status dari Penyelidikan Jadi Penyidikan
Bareskrim Polri diketahui menaikkan status kasus TPPO 20 WNI ke Myanmar dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kenaikan status itu berdasarkan gelar perkara yang sudah dilakukan oleh penyidik yang berarti ditemukan unsur pidana.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
"Meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan," kata Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat dihubungi wartawan, Selasa (9/5/2023).
Pihak kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan terhadap 20 WNI hingga lima orang pelapor.
Pihak Kepolisian Kantongi Identitas Pelaku Perekrut
Polisi mengungkapkan pihaknya sudah mengetahui identitas sementara perekrut WNI ke Myanmar tersebut.