Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil 3 Majelis Hakim Pimpin Sidang Vonis Teddy Minahasa: Jon Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi

Berikut ini profil tiga Majelis Hakim, yaitu Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi, yang memimpin sidang vonis Teddy Minahasa.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Profil 3 Majelis Hakim Pimpin Sidang Vonis Teddy Minahasa: Jon Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi
TRIBUNNEWS.com Irwan Rismawan/Tangkap layar KompasTV
Berikut ini profil tiga Majelis Hakim, yaitu Jon Sarman Saragih (bawah tengah), Yuswardi (bawah kiri), dan Esthar Oktavi (bawah kanan), yang memimpin sidang vonis Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023). 

4. Merusak nama baik Polri;

5. Tidak mengakui perbuatannya selama proses pemeriksaan;

6. Berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan;

7. Teddy Minahasa dianggap mengkhianati perintah Presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba;

8. Dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Baca juga: Guru Besar Hukum Pidana Ungkap Sejumlah Hal Jelang Vonis Teddy Minahasa

Diketahui, dalam kasus peredaran narkotika ini, ada 11 orang yang diduga terlibat, termasuk Teddy Minahasa.

Mereka adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Berita Rekomendasi

Teddy Minahasa disebut memerintahkan AKBP Dody untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.

Lantas, sabu tersebut kembali dijual kepada bandar narkoba.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Nuryanti/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas