Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi Ditahan KPK, Pengacara Lukas Enembe Pakai Rompi Tahanan tapi Tolak Copot Toga Advokat

Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe,Stefanus Roy Rening, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/5/2023).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Resmi Ditahan KPK, Pengacara Lukas Enembe Pakai Rompi Tahanan tapi Tolak Copot Toga Advokat
youTube Kompas TV
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe, Selasa (9/5/2023). 

Roy juga disebut telah menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi ke beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik. 

Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, diperiksa sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Dia mengenakan baju toga advokat saat memenuhi panggilan KPK.
Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, diperiksa sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Dia mengenakan baju toga advokat saat memenuhi panggilan KPK. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Ia membujuk agar saksi tidak hadir memenuhi panggilan dimaksud. 

Kemudian Roy disebut telah memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar. 

Stefanus Roy juga diduga juga mempengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK

Atas saran dan pengaruh Stefanus tersebut, kata Ghufron, pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas. 

"Proses penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat," kata Ghufron.

Atas perbuatannya, Stefanus Roy Rening disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Milani Resti/ Iham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas