Resmi Ditahan KPK, Pengacara Lukas Enembe Pakai Rompi Tahanan tapi Tolak Copot Toga Advokat
Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe,Stefanus Roy Rening, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/5/2023).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Stefanus Roy Rening, pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Selasa (9/5/2023).
Stefanus Roy Rening ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan terkait kasus tindak pidana korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Pernyataan tersebut disampaikan penyidik KPK saat gelar konferensi pers, Selasa (9/5/2023) di Gedung KPK RI.
Roy dihadirkan langsung saat gelar konferensi tersebut.
Ia menggunakan toga advokat yang biasa digunakan di persidangan kemudian dibalut rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Penyidik KPK, mengaku pihaknya sudah mengingatkan Roy terkait penggunaan toga tersebut.
Baca juga: Resmi Ditahan KPK, Ini Dosa Pengacara Lukas Enembe yang Rintangi Penyidikan
Namun, kata Ali, Roy tetap enggan melepaskan toga advokat milikinya.
"Sebenarnya terkait pemeriksaan kami sudah menyarankan kepada yang bersangkutan bisa melepaskan toganya."
"Karena sesuai peraturan pemerintah toga hanya digunakan pada proses persidangan, tetapi yang bersangkutan menolak sehingga tentu kami harus menghargai," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat konferensi pers, Selasa, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Resmi Ditahan Selama 20 Hari ke Depan
Roy ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Puspom TNI AL, Jakarta Utara.
"Tim penyidik KPK selanjutnya menahan saudara SRR," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers.
"Untuk 20 hari pertama sejak tanggal 9 Mei hari ini sampai tanggal 28 Mei 2023 di cabang Rutan KPK pada markas komando Puspom AL Jakarta Utara," lanjutnya.
Stefanus disebut memberikan nasihat kepada Lukas agar tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK.