Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Irjen Teddy Minahasa, Ini 7 Jenderal Polri yang Pernah Berkasus Hukum, Ada yang Dihukum Mati

Mantan Kapolda Sumatera Barat ini divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Selain Irjen Teddy Minahasa, Ini 7 Jenderal Polri yang Pernah Berkasus Hukum, Ada yang Dihukum Mati
Grafis Tribunnews
Vonis Teddy Minahasa 

Dalam perjalanannya, MA (Mahkamah Agung) menghukum pidana Djoko Susilo selama 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar setelah mengajukan Peninjauan Kembali atau PK.

2. Komjen Pol Susno Duadji

Komisaris Jenderal Duadji juga pernah terjerat kasus korupsi.

Saat itu dia masih menjabat  Kabareskrim Polri Periode 2008-2009.

Jabatan mentereng di Polri itu tak membuat dirinya tersangkut kasus hukum.

Pada Kamis 24 Maret 2012, Susno divonis 3,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Komjen Pol Susno Duadji memberi kesaksian pada persidangan terdakwa Sjahril Djohan, Kamis (2/9/2010)
Komjen Pol Susno Duadji memberi kesaksian pada persidangan terdakwa Sjahril Djohan, Kamis (2/9/2010) (Tribunnews.com/Yogi Gustaman)

Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda.

Berita Rekomendasi

Selain hukuman penjara, hakim juga mewajibkan Susno membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara.

3. Irjen Pol Napoleon Bonaparte

Tahun 2021 lalu, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam  kasus korupsi terkait kepengurusan red notice Djoko Tjandra.

Napoleon pun langsung mengungkapkan bakal menempuh upaya banding atas putusan tersebut.

Vonis majelis hakim lebih berat dibanding tuntuan jaksa agar Napoleon dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Napoleon dinilai terbukti menerima uang sebesar 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra melalui perantara Tommy Sumardi.

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). (Tribunnews/JEPRIMA)

Majelis hakim mengungkapkan, uang itu diberikan agar Napoleon memberi informasi terkait status red notice Djoko Tjandra di Interpol.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas