Selain Irjen Teddy Minahasa, Ini 7 Jenderal Polri yang Pernah Berkasus Hukum, Ada yang Dihukum Mati
Mantan Kapolda Sumatera Barat ini divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Editor: Hasanudin Aco
Dalam perjalanannya, MA (Mahkamah Agung) menghukum pidana Djoko Susilo selama 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar setelah mengajukan Peninjauan Kembali atau PK.
2. Komjen Pol Susno Duadji
Komisaris Jenderal Duadji juga pernah terjerat kasus korupsi.
Saat itu dia masih menjabat Kabareskrim Polri Periode 2008-2009.
Jabatan mentereng di Polri itu tak membuat dirinya tersangkut kasus hukum.
Pada Kamis 24 Maret 2012, Susno divonis 3,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda.
Selain hukuman penjara, hakim juga mewajibkan Susno membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara.
3. Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Tahun 2021 lalu, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi terkait kepengurusan red notice Djoko Tjandra.
Napoleon pun langsung mengungkapkan bakal menempuh upaya banding atas putusan tersebut.
Vonis majelis hakim lebih berat dibanding tuntuan jaksa agar Napoleon dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Napoleon dinilai terbukti menerima uang sebesar 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra melalui perantara Tommy Sumardi.
Majelis hakim mengungkapkan, uang itu diberikan agar Napoleon memberi informasi terkait status red notice Djoko Tjandra di Interpol.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.