Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Irjen Teddy Minahasa, Ini 7 Jenderal Polri yang Pernah Berkasus Hukum, Ada yang Dihukum Mati

Mantan Kapolda Sumatera Barat ini divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Selain Irjen Teddy Minahasa, Ini 7 Jenderal Polri yang Pernah Berkasus Hukum, Ada yang Dihukum Mati
Grafis Tribunnews
Vonis Teddy Minahasa 

Selain itu, menurut majelis, suap diberikan agar Napoleon menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi agar Djoko Tjandra dihapus dari Daftar Pencarian Orang (DPO) pada sistem milik pihak Imigrasi.

4. Brigjen Pol Prasetijo Utomo

Pada 2021 lalu, Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepadanya dalam kasus korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Diketahui, vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta agar Prasetijo dihukum 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Prasetijo dinyatakan terbukti menerima 100.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Uang itu diberikan melalui pengusaha Tommy Sumardi selaku perantara.

Menurut majelis hakim, Prasetijo memiliki peran yang signifikan dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra serta penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) pada sistem milik Direktorat Jenderal Imigrasi.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021). (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Berita Rekomendasi

5. Brigjen Pol Didik Purnomo

Tahun 2015 lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo  dalam kasus korupsi pengadaan simulator roda dua dan roda empat pada Korlantas, tahun anggaran 2011.

Didik juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta.

Dalam perkara ini, Didik dianggap memperkaya diri sebesar Rp 50 juta.

Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2014).
Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2014). (Tribunnews/Dany Permana)

Vonis terhadap Didik lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta.

Didik Purnomo dianggap bersama-sama dengan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, dalam melancarkan proses lelang pengadaan simulator roda dua dan roda empat.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Didik menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas