Selain Irjen Teddy Minahasa, Ini 7 Jenderal Polri yang Pernah Berkasus Hukum, Ada yang Dihukum Mati
Mantan Kapolda Sumatera Barat ini divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Editor: Hasanudin Aco
Selain itu, menurut majelis, suap diberikan agar Napoleon menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi agar Djoko Tjandra dihapus dari Daftar Pencarian Orang (DPO) pada sistem milik pihak Imigrasi.
4. Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Pada 2021 lalu, Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepadanya dalam kasus korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Diketahui, vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta agar Prasetijo dihukum 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Prasetijo dinyatakan terbukti menerima 100.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Uang itu diberikan melalui pengusaha Tommy Sumardi selaku perantara.
Menurut majelis hakim, Prasetijo memiliki peran yang signifikan dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra serta penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) pada sistem milik Direktorat Jenderal Imigrasi.
5. Brigjen Pol Didik Purnomo
Tahun 2015 lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo dalam kasus korupsi pengadaan simulator roda dua dan roda empat pada Korlantas, tahun anggaran 2011.
Didik juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta.
Dalam perkara ini, Didik dianggap memperkaya diri sebesar Rp 50 juta.
Vonis terhadap Didik lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta.
Didik Purnomo dianggap bersama-sama dengan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, dalam melancarkan proses lelang pengadaan simulator roda dua dan roda empat.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Didik menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro.