Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Mendaftar Taruna Akademi Angkatan Laut/AAL 2023, Pendaftaran hingga 26 Mei 2023

Simak syarat dan tata cara mendaftar taruna dan taruni Akademi Angkatan Laut (AAL) tahun 2023, pendaftaran dibuka mulai 26 April hingga 26 Mei 2023

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Syarat dan Cara Mendaftar Taruna Akademi Angkatan Laut/AAL 2023, Pendaftaran hingga 26 Mei 2023
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Sejumlah Taruna AAL melakukan kolone senapan memeriahkan pengukuhan istri KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, Ny Fera Muhammad Ali sebagai Ibu Taruna AAL di Lapangan Aru, AAL, Bumimoro, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/2/2023). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ // Simak syarat dan tata cara mendaftar taruna dan taruni Akademi Angkatan Laut (AAL) tahun 2023, pendaftaran dibuka mulai 26 April hingga 26 Mei 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara daftar calon taruna dan taruni Akademi Angkatan Laut (AAL) tahun 2023.

Pendaftaran calon taruna dan taruni AAL 2023 telah dibuka mulai 26 April hingga 26 Mei 2023.

Bagi calon yang ingin mendaftar melalui website al.rekrutmen-tni.mil.id.

Kemudian, setelah mendaftar secara online dilanjutkan dengan validasi pendaftaran calon taruna AAL yang dimulai pada 2 sampai 26 Mei 2023 di Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) dan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal).

Diketahui, pendaftaran dan proses penerimaan calon taruna AAL 2023 tidak dipungut biaya atau gratis. 

Simak sejumlah syarat dan tata cara pendaftaran calon taruna AAL 2023:

Baca juga: Keluarga Renovasi Rumah Pribadi Anas Urbaningrum di Kompleks TNI Angkatan Laut

Persyaratan Umum

Berita Rekomendasi

1) Warga Negara Indonesia;

2) Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3) Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945;

4) Pada saat dilantik menjadi prajurit berusia minimal 18 tahun;

5) Sehat jasmani dan rohani termasuk tidak pernah terlibat penggunaan narkoba;

6) Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

7) Berkelakuan baik dan tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres setempat); dan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas