Teddy Minahasa Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Pengunjung Bersorak Kecewa di Ruang Sidang
Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa resmi divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi ruang sidang Mudjiono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak 9.00 WIB sudah dipadati banyak pengunjung sidang.
Persidangan dengan agenda vonis tersebut berlangsung sekitar hampir empat jam lamanya. Saat memasuki puncaknya sekitar 13.00 WIB ketika Majelis Hakim membacakan putusannya.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Kemudian terdengar suara pengunjung bersorak kecewa karena vonis untuk Teddy Minahasa tersebut lebih rendah dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu ini, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).
JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Kemudian JPU juga menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.
"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum.