Teddy Minahasa Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Pengunjung Bersorak Kecewa di Ruang Sidang
Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa resmi divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
![Teddy Minahasa Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Pengunjung Bersorak Kecewa di Ruang Sidang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/teddy-minahasa-vonis.jpg)
Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.
Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup Hakim: Terdakwa Menikmati Keuntungan Hasil Perbuatannya
Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.
Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.
Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.
Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.
Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.
Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Pleidoi Irjen Teddy Minahasa
Atas tuntutan mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum, Irjen Pol Teddy Minahasa mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.
Dirinya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis dengan adil dalam perkara peredaran narkoba yang menyeretnya sebagai terdakwa.
"Dengan segala hormat, saya mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengadili saya dengan seadil-adilnya dalam perkara ini," ujarnya sebelum mengakhiri pembacaan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Vonis Teddy Minahasa Lebih Ringan, Pengabdian dan Sederet Penghargaan Jadi Pertimbangan Hakim
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.