Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teddy Minahasa Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Pengunjung Bersorak Kecewa di Ruang Sidang

Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa resmi divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Teddy Minahasa Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Pengunjung Bersorak Kecewa di Ruang Sidang
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). 

Dalam permohonannya, Teddy Minahasa menyinggung adegium populer dalam hukum yang berbunyi:
Lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripara menghukum satu orang yang tidak bersalah.

Adegium itu disampaikan karena dirinya merasa tidak bersalah, melainkan telah menyampaikan fakta-fakta terkait perkara ini.

"Saya sampaikan ini bukan semata-mata untuk pembelaan diri saya sebagai terdakwa, namun benar-benar saya utarakan sesuai dengan fakta yang dilandasi dengan kebenaran," katanya.

Dia pun kemudian menutup pleidoinya dengan keyakinan bahwa Majelis Hakim akan mengabulkan permohonannya.

Untuk semakin meyakinkan, Teddy mengutip Alquran Surah Yasin Ayat 82 yang artinya: Sesungguhnya urusan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu Dia hanya berkata kepadanya, “Jadilah!” Maka jadilah sesuatu itu.

"Saya yakin dan percaya bahwa Majelis Hakim Yang Mulia adalah kepanjangan Tuhan Yang Maha Adil. Innamaaa amruhuu idzaaa araada syaian an yaquula lahuu kun fayakuun."

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas