Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Psikolog Forensik Nilai Polri Harus Beri Penjelasan

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Psikolog Forensik Nilai Polri Harus Beri Penjelasan
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa menghampiri tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Hakim menyatakan Teddy terbukti menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis itu tidak sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana mati. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel, menanggapi vonis penjara seumur hidup terhadap Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, dalam kasus peredaran narkoba.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

"Narkoba memang masalah serius. Pengedar, jangankan seumur hidup, saya setuju hukuman mati. Apalagi jika pelakunya adalah aparat penegak hukum," ujar Reza Indragiri Amriel dalam keterangannya.




Dia  menghormati putusan hakim namun melihat ada sejumlah loopholes dalam putusan hakim, terutama amat-sangat mengandalkan keterangan saksi.

"Saksi yang sekaligus merupakan terdakwa yakni DP," kata Reza.

Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Bui Seumur Hidup, Hotman Paris Sebut Putusan Hakim Mengambang

DP Dimaksud adalah eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Dalam persidangan sebelumnya Dody mengaku disuruh  atasannya Teddy Minahasa mengganti barang bukti narkoba dengan tawas.

BERITA TERKAIT

Kasus narkoba ini bermula ketika Polres Bukittinggi mengungkap kasus narkoba jenis sabu itu pada Mei 2022.

Total ada 41,4 kilogram sabu yang disita Polres Bukittinggi dalam saat itu.

Namun Polres Bukittinggi kemudian memusnahkan barang bukti sabu itu. Dari total 41,4 kilogram sabu yang disita, hanya 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.

"Jelas dengan status ganda tersebut, DP akan mengedepankan keterangan yang menguntungkan dirinya," ujar Reza.

"Sebagaimana saya katakan beberapa waktu lalu, keterangan saksi adalah barang yang paling potensial merusak proses pengungkapan kebenaran dan proses persidangan," katanya menambahkan.

Karena itu, menurut Reza, jika Teddy Minahasa mengajukan banding maka dia  berharap putusan hakim pengadilan tinggi nantinya akan lebih bersandar pada pembuktian.

"Sebagaimana sorotan saya terhadap coretan tangan JPU di naskah tuntutannya, hakim mengamini tuntutan jaksa bahwa TM tidak menyuruh melakukan," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas