Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Psikolog Forensik Nilai Polri Harus Beri Penjelasan
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel, menanggapi vonis penjara seumur hidup terhadap Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, dalam kasus peredaran narkoba.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).
"Narkoba memang masalah serius. Pengedar, jangankan seumur hidup, saya setuju hukuman mati. Apalagi jika pelakunya adalah aparat penegak hukum," ujar Reza Indragiri Amriel dalam keterangannya.
Dia menghormati putusan hakim namun melihat ada sejumlah loopholes dalam putusan hakim, terutama amat-sangat mengandalkan keterangan saksi.
"Saksi yang sekaligus merupakan terdakwa yakni DP," kata Reza.
Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Bui Seumur Hidup, Hotman Paris Sebut Putusan Hakim Mengambang
DP Dimaksud adalah eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Dalam persidangan sebelumnya Dody mengaku disuruh atasannya Teddy Minahasa mengganti barang bukti narkoba dengan tawas.
Kasus narkoba ini bermula ketika Polres Bukittinggi mengungkap kasus narkoba jenis sabu itu pada Mei 2022.
Total ada 41,4 kilogram sabu yang disita Polres Bukittinggi dalam saat itu.
Namun Polres Bukittinggi kemudian memusnahkan barang bukti sabu itu. Dari total 41,4 kilogram sabu yang disita, hanya 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.
"Jelas dengan status ganda tersebut, DP akan mengedepankan keterangan yang menguntungkan dirinya," ujar Reza.
"Sebagaimana saya katakan beberapa waktu lalu, keterangan saksi adalah barang yang paling potensial merusak proses pengungkapan kebenaran dan proses persidangan," katanya menambahkan.
Karena itu, menurut Reza, jika Teddy Minahasa mengajukan banding maka dia berharap putusan hakim pengadilan tinggi nantinya akan lebih bersandar pada pembuktian.
"Sebagaimana sorotan saya terhadap coretan tangan JPU di naskah tuntutannya, hakim mengamini tuntutan jaksa bahwa TM tidak menyuruh melakukan," katanya.