Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Psikolog Forensik Nilai Polri Harus Beri Penjelasan

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Psikolog Forensik Nilai Polri Harus Beri Penjelasan
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa menghampiri tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Hakim menyatakan Teddy terbukti menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis itu tidak sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana mati. Tribunnews/Jeprima 

Menurut Reza Teddy Minahasa  dinilai hakim turut serta bersama Dody Prawiranegara.

"Dengan posisi setara, karena TM dihukum seumur hidup, maka boleh jadi DP juga akan dihukum seumur hidup jika divonis bersalah," katanya.

Perlu penjelasan dari Polri

Reza mengatakan saat ini perlu adanya penjelasan dari Polri soal tawas yang katanya dipakai sebagai pengganti sabu.

"Itu sekarang di mana?" ujar Reza.

Dikatakan bahwa sabu di Jakarta otentik dengan sabu di Bukittinggi?

"Kalau beda berarti bukan hasil penyisihan. Lantas dari mana sabu itu?" katanya.

Berita Rekomendasi

Dia juga menyinggung soal Dody yang katanya menjalani pemeriksaan urine?

"Apa hasilnya, positif atau negatif?" tanya Reza.

Termasuk soal perkataan Direktur dan Wakil Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya bahwa mereka sebatas melaksanakan pimpinan.

"Dari sisi pidana, bukankah itu mengarah ke wrongful conviction atau kriminalisasi terhadap TM? Dari sisi organisasi kepolisian, itu patut dikhawatirkan sebagai perang bintang yang destruktif (dysfunctional)," ujar Reza.

Dia mengatakan bahwa ada riset di kepolisian.

Dimana respondennya adalah ratusan anggota polisi.

"Responden sebut bahwa sub-sub grup di internal kepolisian sudah mencapai level berbahaya sehingga patut dilarang.  Itu menjadi pengakuan bahwa klik-klik di institusi kepolisian memang ada. Tinggal lagi perlu dibedakan mana perang bintang yang fungsional dan mana yang disfungsional," katanya.

Dikatakan bahwa rivalitas fungsional membuat organisasi menjadi dinamis progresif dan personel menjadi berpola pikir transformatif.

"Sedangkan perang bintang yang disfungsional akan membuat organisasi statis bahkan regresif dan personel polisi menjadi agresif bahkan kanibal. Aksi saling sabotase menjadi salah satu bentuknya," ujar Reza.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas