Teddy Minahasa Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, JPU Yakin Hakim akan Jatuhkan Hukuman Mati
Teddy Minahasa menjalani sidang vonis dalam kasus narkoba yang menjeratnya, Selasa (9/5/2023).
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Sidang vonis eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Selasa (9/5/2023).
Sidang vonis Teddy Minahasa digelar tepatnya di Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Teddy Minahasa menjalani sidang vonis dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
Vonis terhadap Teddy Minahasa akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada pukul 09.00 WIB.
Adapun Majelis Hakim dalam sidang vonis Teddy Minahasa yakni Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi.
"Selasa, 09 Mei 2023. 09.00.00 s/d Selesai. Pembacaan Putusan. Ruang Sidang Mudjono," sebagaimana tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sementara itu, mantan anak buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, akan divonis sehari setelahnya, yakni pada Rabu (10/5/2023).
Berdasarkan laman SIPP, terdakwa lainnya juga akan divonis pada hari Rabu, termasuk Linda Pujiastuti alias Mami Linda.
JPU Yakin Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati.
Hal itu sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman mati dinilai pantas diterima Teddy Minahasa lantaran dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Baca juga: Guru Besar Hukum Pidana Ungkap Sejumlah Hal Jelang Vonis Teddy Minahasa
Selain itu, Teddy Minahasa merupakan anggota Kepolisan Republik Indonesia yang memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting, mengaku optimis pasal yang disangkakan untuk Teddy Minahasa adalah benar.
Meskipun, pasal tersebut sempat diperdebatkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh penasihat hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea.
Namun, JPU optimis Majelis Hakim akan mengabulkan tuntutannya, yakni hukuman mati terhadap Teddy Minahasa.
"Dengan bukti yang kami miliki dan telah diajukan di persidangan, kami sangat yakin dakwaan kami terbukti yaitu pasal 114 ayat (2)," kata Iwan, Sabtu (6/5/2023), dilansir Wartakotalive.com.
"(Tuntutan dikabulkan) Itu kewenangan yang mulia Majelis Hakim," lanjutnya.
Baca juga: Guru Besar Hukum Pidana Sebut Kebenaran Materiil Belum Teruji di Sidang Teddy Minahasa
Tuntutan Hukuman Mati bagi Teddy Minahasa
Dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh JPU.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," kata jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).
JPU meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU juga menyimpulkan Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Dengan demikian, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," papar jaksa.
Baca juga: Guru Besar Hukum Pidana Singgung Bukti Chat yang Dihadirkan Jaksa dalam Sidang Teddy Minahasa
Dalam tuntutan hukuman mati bagi Teddy Minahasa, JPU tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.
Sementara yang memberatkan, JPU mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan terhadap Teddy Minahasa.
Pertama, Teddy Minahasa dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, Teddy Minahasa mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," ungkap JPU.
Ketiga, perbuatan Teddy Minahasa dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.
Baca juga: Kasus Teddy Minahasa, Adriel Unggah Video di TikTok, Reza Indragiri: Semua Bukti Mengarah ke Dody
Keempat, Teddy Minahasa dianggap telah merusak nama baik Polri.
Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya.
Keenam, Teddy Minahasa cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy Minahasa dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.
Kedelapan, Teddy Minahasa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ashri Fadilla/Ashri Fadilla) (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)