Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Penasihat Hukum Minta Teddy Minahasa Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Tim kuasa hukum meminta terdakwa Teddy Minahasa dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tim Penasihat Hukum Minta Teddy Minahasa Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Terdakwa Teddy Minahasa saat menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Tim kuasa hukum meminta terdakwa Teddy Minahasa dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. 

"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Baca juga: Guru Besar Hukum Pidana Ungkap Sejumlah Hal Jelang Vonis Teddy Minahasa

Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.

"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum.

Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.

Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.

"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.

Berita Rekomendasi

Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.

Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.

Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.

Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.

Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Pleidoi Irjen Teddy Minahasa

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas