Tim Penasihat Hukum Minta Teddy Minahasa Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Tim kuasa hukum meminta terdakwa Teddy Minahasa dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan.com Tribunnews, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengungkapkan bahwa tim penasihat hukum kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Adapun pernyataan tersebut disampaikan tim penasihat hukum pada berkas yang dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih pada sidang vonis Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/8/2023).
Baca juga: Perjalanan Kasus Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Dituntut Pidana Mati, Hari Ini Sidang Vonis
"Tim penasihat hukum terdakwa mengajukan pembelaan pada pokoknya sebagai berikut. Satu menyatakan terdakwa Teddy Minahasa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Ketua Jon Sarman di persidangan.
Permintaan kedua, membebaskan terdakwa Teddy Minahasa dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
"Ketiga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan. Empat memulihkan segala hal terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, harkat dan martabatnya," lanjutnya.
Kemudian terakhir membebankan biaya perkara terhadap negara atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain.
"Kami mohon putusan seadil-adilnya demi tegaknya keadilan," kata Hakim Ketua Jon Sarman membacakan pembelaan dari tim penasihat hukum Teddy Minahasa.
Baca juga: Teddy Minahasa Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, JPU Yakin Hakim akan Jatuhkan Hukuman Mati
Tuntutan Teddy Minahasa
Dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu ini, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).
JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Kemudian JPU juga menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.