Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Dapat Banyak Penghargaan dari Negara Jadi Hal Meringankan Hukuman Teddy Minahasa

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyebutkan hal-hal yang meringankan hukuman terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Srihandriatmo Malau

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.(*)




Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas