VIDEO Dapat Banyak Penghargaan dari Negara Jadi Hal Meringankan Hukuman Teddy Minahasa
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyebutkan hal-hal yang meringankan hukuman terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.
Vonis dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (9/5/2023).
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyebutkan hal-hal yang meringankan hukuman terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Adapun hal meringankan pertama, kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, terdakwa Teddy Minahasa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Kedua, lanjutnya, terdakwa Teddy Minahasa telah mengabdi ke institusi Polri selama 30 tahun.
Terakhir, kata Jon, banyak penghargaan dari negara yang pernah diterima oleh terdakwa Teddy Minahasa.
"Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum."
"Terdakwa telah mengabdi ke institusi Polri 30 tahun. Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa ini.
Hotman Paris: Banding
Kuasa Hukum mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea akan mengambil langkah banding terkait vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap kliennya.
Usai mendengarkan vonis hukuman penjara seumur hidup yang dibacakan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, terdakwa Teddy Minahasa tampak langsung menghampiri Hotman Paris Hutapea, di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Teddy Minahasa dan Hotman Paris tampak berbincang serius, yang diduga membahas terkait vonis yang diberikan Majelis Hakim.
Saat ditanya para wartawan, Hotman Paris menegaskan akan mengambil langkah banding terkait vonis dari Majelis Hakim itu.
"Enggak usah diperintah. Banding," tegasnya kepada para awak media, di Jakarta, Selasa ini.