Vonis Teddy Minahasa Lebih Ringan, Pengabdian dan Sederet Penghargaan Jadi Pertimbangan Hakim
Vonis hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Vonis dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).
Vonis hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Adapun dalam pertimbangan hukum khususnya pada hal-hal yang meringankan hukuman bagi Teddy Minahasa, majelis hakim menyebut terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama 30 tahun.
Selain itu Teddy Minahasa juga banyak mendapatkan penghargaan selama masa pengabdiannya tersebut, serta yang bersangkutan belum pernah dihukum sebelumnya.
"Belum pernah dihukum, terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun, selama pengabdiannya banyak mendapat penghargaan," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
Sebagai informasi dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Teddy Minahasa sempat memamerkan deretan penghargaan yang ia terima selama mengabdi di institusi kepolisian.
Teddy menerangkan selama 30 tahun mengabdi, ia mendapat banyak tanda jasa skala nasional. Yakni 24 tanda kehormatan yang diterima dari Presiden RI.
Ia juga menerima penghargaan dari Presiden selaku Direktur Akreditasi Asian Games tahun 2018, penghargaan pemenang piala citra pelayanan prima tahun 2004, 2006 dan 2008 dari presiden.
Kemudian penghargaan 5 tahun beruntun sebagai koordinator pelatih Paskibraka Nasional, mendapat Bintang Seroja dari Gubernur Lemhanas, penghargaan ketika penugasan di Sumatera Barat yakni berhasil mencabut baiat 1.157 orang yang berpotensi sebagai teroris atau gerakan radikalisme.
Teddy juga mampu mendongkrak cakupan vaksinasi di Sumbar dari 16 persen ke 72 persen dalam waktu 4 bulan, hingga meredakan konflik antar suku di Lampung, dan meredam konflik sosial di Banten.
Namun dalam perkara ini juga terdapat sejumlah hal yang memberatkan hukuman bagi Teddy Minahasa. Diantaranya tak mengakui perbuatannya, menyangkal dan berbelit-belit, menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya, melibatkan hingga memanfaatkan jabatannya dalam perkara peredaran sabu.
Serta, perbuatan Teddy juga dinilai telah merusak nama baik institusi Bhayangkara, dan telah mengkhianati perintah presiden terkait penegakan hukum dan peredaran narkotika.
"Namun melibatkan dirinya dan memanfaatkan jabatannya dalam perkara narkotika," kata hakim.
Baca juga: Majelis Hakim di Persidangan Sebut Teddy Minahasa Meminta Linda Menjual 5 Kg Sabu
Adapun dalam vonis hari ini, majelis hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan perbuatan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.