Aiptu Janto Parluhutan Divonis 13 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Majelis Hakim juga memberikan hukuman denda Rp 2 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Aiptu Janto.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Aiptu Janto Parluhutan divonis hukuman pidana 13 tahun penjara terkait kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga memberikan hukuman denda Rp 2 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Aiptu Janto.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai Aiptu Janto terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Hakim Ketua dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: AKBP Dody Acungkan Jari Usai Divonis 17 Tahun Bui, Tegaskan Banding: Saya Dikorbankan
Dalam menjatuhkan vonis tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Janto.
Adapun hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Kemudian, Janto yang merupakan anggota Polri.
Sedangkan hal meringankan, kata Majelis Hakim, Janto dianggap merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Majelis Hakim menilai Janto terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Janto dihukum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan penjara.
Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa.
Selain Teddy, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.