Bawaslu Tangani 81 Sengketa dari Bacalon Anggota DPD Imbas Buruknya Sistem Informasi Pencalonan
Bawaslu mencatat bahwa Silon beberapa kali tidak dapat diakses (Kode 502 Bad Gateway, 419 page expired)
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Suamampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tengah menangani 81 sengketa dari bakal calon (bacalon) anggota DPD yang tersebar di 18 provinsi.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, sengketa ini akibat buruknya Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"81 sengketa yang berjalan di Bawaslu untuk pencalonan DPD rata-rata memang akibat buruknya Sistem Informasi Pencalonan," kata Lolly dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).
Lolly menegaskan, Silon beberapa kali tidak dapat diakses.
Hal ini didapat dari hasil pengawasan jajaran pengawas pemilu.
Baca juga: Tengok Kesiapan Pemkot Jayapura Sukseskan Pemilu Serentak 2024
"Berdasarkan data hasil pengawasan jajaran pengawas pemilu, Bawaslu mencatat bahwa Silon beberapa kali tidak dapat diakses (Kode 502 Bad Gateway, 419 page expired)," ujarnya.
Pun kendala seperti ketidaksesuaian antara jumlah dukungan yang telah diverifikasi dengan rincian hasil verifikasi, juga didapati Bawaslu.
Beberapa diantaranya berupa memenuhi syarat (MS), belum memenuhi syarat (BMS), dan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Ada juga temuan terkait dokumen dan data dukungan bakal calon, pada beberapa dukungan F1 yang ter-upload, terdapat hasil yang buram dan berbeda isinya dengan nama kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota," ujarnya.
Kendala lain, lanjut Lolly, adanya keterbatasan pengawasan di Silon. Lolly menyebut akses Silon sangat terbatas untuk melakukan pembanding jika terjadi manipulasi data.
Silon yang diawasi oleh Bawaslu hanya terdapat data di Dasbord dan data Form F1 tidak ada data KTP/KK atau identitas lainnya sebagai pembanding sehingga Bawaslu mengalami kendala dalam mencari dukungan ganda, dukungan yang dipalsukan, atau potensi TMS terhadap keterpenuhan syarat dukungan.
Dokumen KTP dan KK pendukung pun tidak dapat diakses, dibuka, serta dilihat.
Terbatasnya akses Silon ini pun membuat pengawasan Bawaslu menjadi tidak optimal. Lolly meminta KPU untuk segera melakukan perbaikan.
"Keterbatasan akses mengakibatkan proses pengawasan terhadap kepatuhan dan kebenaran prosedur verifikasi administrasi menjadi tidak optimal," ujarnya.
"Sedangkan keterbatasan akses menu/submenu yang terdapat pada aplikasi Silon versi Bawaslu, mengakibatkan terhambatnya proses pengawasan dan minimnya data yang diperoleh," kata Lolly.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.