Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Reaksi Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara usai Dengar Vonis Perkara Narkoba

Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara memperlihatkan reaksi yang berbeda setelah mendengarkan vonis dari hakim terkait perkara narkoba.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Beda Reaksi Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara usai Dengar Vonis Perkara Narkoba
TRIBUNNEWS/JEPRIMA-KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Teddy Minahasa (kiri) dan Dody Prawiranegara (kanan) memperlihatkan reaksi yang berbeda setelah mendengarkan vonis dari hakim terkait perkara narkoba yang menjerat mereka. 

Saat akan meninggalkan ruang sidang, Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada pengunjung sidang. 

Ekspresi sumringah juga terlihat di wajah Teddy Minahasa sesaat sebelum dirinya menjalani sidang vonis. 

Teddy Minahasa mendapatkan teriakan semangat dari beberapa pengunjung.

"Pak Teddy semangat," teriak pengunjung sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Baca juga: Mengaku Istri Siri Teddy Minahasa, Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba

Merespons teriakan tersebut, Teddy kemudian melempar senyum saat duduk di samping kuasa hukumnya. 

Selanjutnya, Teddy juga terlihat mengangkat tangan kemudian mengepalkan tangan untuk merespons dukungan dari penonton sidang.

Dalam kesempatan yang sama, pengacara Hotman Paris mengatakan pihaknya menyatakan banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Barat.

BERITA REKOMENDASI

Pasalnya vonis hakim hanya meng-copy paste surat tuntutan jaksa.

"Banding, karena putusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," kata Hotman.

Hotman mengatakan, perjalanan kasus hukum Teddy Minahasa masih panjang karena pihaknya memastikan akan mengajukan banding hingga peninjauan kembali (PK).

"Sudah pasti banding. Sampai PK (peninjauan kembali) nanti. Masih panjang perjalanan," ujar dia.

Hotman juga bersyukur kliennya dituntut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Yang pertama bersyukur bukan hukuman mati. Jadi bukan hukuman mati," kata Hotman Paris.

Baca juga: Ekspresi Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati Kasus Narkoba, Pamerkan Wajah Sumringah

Ekspresi Tak Tenang Dody Prawiranegara

Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (10/5/2023).
Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (10/5/2023). (youTube Kompas TV)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas