Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BREAKING NEWS: Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
AKBP Dody Prawiranegara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba. 

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar jaksa dalam persidangan Senin (27/3/2023).

Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Berita Rekomendasi

Pleidoi AKBP Dody Prawiranegara

Atas tuntutan 20 tahun penjara itu, AJBP Dody pun melayangkan pleidoi atau pembelaan.

Dalam pleidoinya Dody menegaskan tidak mungkin mau merusak karir dan prestasi yang telah ia dapatkan selama bertugas di kepolisian dengan menjual sabu dari barang bukti sitaan.

"Apakah saya rela merusak karir dan pengabdian terbaik yang sudah saya berikan dengan cara menjual narkoba sitaan. Saya tegaskan itu tidak mungkin," kata Dody di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

Dody menegaskan bahwa keterlibatannya di pusaran kasus jual beli sabu barang bukti sitaan terjadi karena ketidakmampuannya mengatasi rasa takut atas perintah pimpinannya yakni eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk menghandle rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya yaitu Irjen Teddy Minahasa," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas