Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda dan Kompol Kasranto Pikir-pikir

Mami Linda dan Kompol Kasranto pikir-pikir setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus Narkoba Teddy Minahasa

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda dan Kompol Kasranto Pikir-pikir
Ist
Mami Linda alias Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (26/4/2023). Mami Linda dan Kompol Kasranto pikir-pikir setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus Narkoba Teddy Minahasa 

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kalibaru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.




Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas