Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda dan Kompol Kasranto Pikir-pikir

Mami Linda dan Kompol Kasranto pikir-pikir setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus Narkoba Teddy Minahasa

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda dan Kompol Kasranto Pikir-pikir
Ist
Mami Linda alias Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (26/4/2023). Mami Linda dan Kompol Kasranto pikir-pikir setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus Narkoba Teddy Minahasa 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara untuk terdakwa Linda Pujiastuti alias Mami Linda dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.

Tak hanya Linda, vonis 17 tahun penjara juga dijatuhkan terhadap Eks Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto.




Atas vonis tersebut, para terdakwa akan menggunakan haknya untuk mempertimbangkan upaya hukum lanjutan selama tujuh hari.

tak hanya Linda dan Kasranto, Syamsul Maarif alias Arif juga masih belum menentukan upaya hukum lanjutan setelah divonis 15 tahun penjara.

"Yang lain masih mikir-mikir. Ini saya akan ke Polres Jakbar agar menyatakan sikap seminggu. Ini akan sesuai undang-undang kami ajukan banding atau tidak," ujar Adriel Viari Purba, penasihat hukum Linda, Kasranto, dan Arif usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Sementara klien Adriel Purba yang lain, AKBP Dody Prawiranegara sudah dipastikan akan mengajukan banding.

BERITA TERKAIT

"Tadi kita lihat sama-sama bang Dody sepertinya sudah puas dan sepetinya akan lanjut menyatakan banding," katanya.

Baca juga: Daftar Vonis Teddy Minahasa cs dalam Kasus Peredaran Narkoba

Pernyataan banding itu dilontarkan Adriel langsung di ruang sidang, usai Majelis Hakim membacakan vonis 17 tahun penjara.

"Saya akan banding. Saya akan terus untuk membela keadilan," kata Dody.

Saat membuat pernyataan itu, gestur Dody tampak tegap. Suaranya tegas dan lantang. Jari telunjuknya pun diarahkan ke kamera awak media yang berjejer di bagian pengunjung.

Bahkan dia menyinggung institusi asalnya, Kepolisian Republik Indoensia (Polri).

Baca juga: Mengaku Istri Siri Teddy Minahasa, Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba

Menurutnya, dia hanyalah anggota yang dikorbankan dalam perkara peredaran narkoba ini.

"Saya akan beritahu kepada seluruh anggota Polri. Ini adalah contoh bahwa saya dikorbankan," katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas