Divonis 17 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Linda Pujiastuti
Berikut hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Linda Pujiastuti alias Mami Linda dalam kasus peredaran narkoba bersama Teddy Minahasa.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Daryono
Hal meringankan itu yang menjadi hukuman Linda Pujiastuti menjadi lebih ringan dibanding tuntutan dari JPU sebelumnya yang menyatakan hukuman 18 tahun penjara.
Mami Linda Salahkan Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba
Linda Pujiastuti alias Mami Linda mengakui bahwa dirinya terpengaruh dengan Teddy Minahasa dalam ikut sertanya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Pihak kubu dari Linda pun menyebut kejadian tersebut sebagai malapetaka.
"Malapetaka ini diawali dari niat jahat dan perbuatan jahat yang berasal dari saksi Irjen Teddy Minahasa."
"Perbuatan terdakwa bukanlah timbul karena niat dari dalam diri terdakwa sendiri, melainkan karena adanya pengaruh dari Irjen Pol Teddy Minahasa," ujar penasihat hukum Linda Pujiastuti dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (26/4/2023).
Terkait peredaran nakoba tersebut, pihaknya merasa Linda telah dimanfaatkan oleh Teddy Minahasa.
Sebab saat itu, Linda sedang membutuhkan dana untuk bekerja di Brunei Darussalam.
"Namun justru dimanfaatkan oleh saksi Irjen Teddy Minahasa untuk mencarikan pembeli sabu," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Ashri Fadilla)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.