Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 17 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Linda Pujiastuti

Berikut hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Linda Pujiastuti alias Mami Linda dalam kasus peredaran narkoba bersama Teddy Minahasa.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Daryono
zoom-in Divonis 17 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Linda Pujiastuti
dok./kolase
Linda Pujiastuti alias Mami Linda divonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu bersama Irjen Pol Teddy Minahasa. Berikut hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Mami Linda. 

TRIBUNNEWS.COM - Linda Pujiastuti alias Mami Linda divonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Mami Linda dinyatakan terbukti secara sah telah ikut serta dalam peredaran narkotika bersama dengan Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Menyatakan Linda Pujiastuti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dan melawan hukum ikut melakukan perdagangan narkotika," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (10/5/2023).

Diketahui sebelumnya, Mami Linda telah dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Linda Pujiastuti selama 18 tahun," ujar jaksa dalam persidangan Senin (27/3/2023) lalu.

Linda juga dituntut membayar denda sebesar Rp 2 miliar.

Baca juga: BREAKING NEWS: Linda Pujiastuti alias Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," ucap jaksa.

BERITA REKOMENDASI

Dalam kasus tersebut, Mami Linda diyakini oleh JPU telah bersalah melakukan jual beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Lebih lanjut, hal yang memberatkan hukuman, Mami Linda dianggap telah bertentangan dengan program pemerintah yang lagi gencar-gencarnya memberantas narkotika.

Dirinya juga disebut telah menikmati keuntungan dari hasil jual beli narkoba.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu," ungkap Majelis Hakim, dikutip dari YouTube Kompas TV.


Sementara untuk hal-hal yang meringankan, Mami Linda telah jujur mengakui dan menyesali perbuatannya.

Mami Linda pun diketahui juga belum pernah di hukum.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas