Fakta Pelaku Mutilasi dan Cor Bos Galon di Semarang: Tak Menyesal hingga Arti Potong Kepala & Tangan
Berikut fakta pelaku mutilasi dan cor bos galon di Semarang. Ia mengatakan tidak menyesal membunuh korban hingga arti tangan dan kepala dimutilasi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembunuhan bos galon, Irwan Hutagalung (53) yang mayatnya dimutilasi dan dicor berhasil ditangkap di Banjarnegara pada Rabu (10/5/2023).
Nyatanya pelaku adalah mantan karyawan dari korban bernama Husen (28).
Pasca ditangkap, deretan fakta terkait pembunuhan sadis yang disertai mutilasi ini pun terungkap.
Selengkapnya berikut fakta-fakta terkait pembunuhan bos galon, Irwan Hutagalung hingga mayatnya dimutilasi dan dicor.
Tak Menyesal
Dikutip dari Tribun Jateng, Husen mengaku tidak menyesal lantaran telah menghabisi nyawa mantan bosnya tersebut.
Dirinya justru mengungkapkan adanya kepuasan usai membunuh kroban.
Husen pun mengaku membunuh korban saat tengah tertidur lantaran kesal dipukul dan dicaci maki selama menjadi karyawan.
Baca juga: Kekerasan yang Dialami Husen si Pelaku Mutilasi Bos Isi Ulang Galon: Dipukul, Dianiaya saat Bekerja
Alhasil, kekesalan dirinya yang sudah memuncak membuatnya memutuskan untuk membunuh Irwan Hutagalung.
"Nggak nyesal. Saya puas karena dendam saya sudah terlampiaskan," ujarnya.
Pipi Korban Ditusuk Linggis, Sempat Minum Dulu, Lalu Lakukan Mutilasi
Sementara terkait kronologi pembunuhan, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan peristiwa terjadi pada Kamis (4/5/2023) sekira pukul 20.00-21.30 WIB.
Sebelum melakukan pembunuhan, Irwan mengatakan pelaku sempat berada di warung angkringan dekat lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
"Jam 8 malam, korban sedang nongkrong di angkringan, berarti setelah itu (pelaku membunuh korban)," kata Irwan.
Irwan mengatakan cara pelaku membunuh korban adalah dengan menancapkan linggis ke pipi bagian kanan dan pipi kiri saat tengah tertidur nyenyak.
Bahkan, setelah itu, Husen masih sempat kembali lagi ke angkringan untuk minum.
"Setelah dua kali tusukan saya tinggal ke angkringan dulu. Saya minum," kata Husen.
"Sekitar pukul 04.00 WIB (Jumat, 5/5/2023), saya masuk lagi, saya eksekusi lagi," sambungnya.
Baca juga: Pengusaha Air Galon di Semarang Tewas Dimutilasi, Terungkap Komunikasi Terakhir dengan Eks Karyawan
Husen pun langsung memutilasi korban dengan menggunakan pisau dapur dan dimulai dari memotong leher, tangan sebelah kanan, dan tangan sebelah kiri.
"Lalu saya masukkan ke dalam karung. Mayat, saya seret ke samping," tuturnya.
Usai dimutilasi, Husen baru mengecor mayat korban di samping toko pada Sabtu (6/5/2023) sore.
Ia pun telah menyiapkan bahan dari rumah korban untuk mengecor mayat korban.
"Semen dan pasir saya ambil dari rumah korban di perumahan Sumur Boto, kemudian tubuh ditanam," katanya.
"Karung isi kepala dan tangan hanya dilumuri semen dan pasir karena tidak muat," imbuhnya.
Kemudian, Husen membuang karpet, tas milik korban, dan barang bukti lain.
Tak hanya itu, ia pun turut mengambil uang dagangan senilai Rp 7 juta.
Usai Membunuh, Sewa PSK
Seusai membunuh, uang yang dicuri Husen langsung digunakan untuk bersenang-senang bersama dengan saksi pedagang angkringan yang berada di dekat TKP.
Baca juga: Detik-detik Penemuan Jasad Korban Mutilasi di Semarang, Dicor di Dalam Ruko Isi Ulang Galon
Bahkan, uang tersebut digunakan untuk menyewa PSK.
"Uang buat senang-senang. Makan, rokok, sama nyari cewek," katanya dikutip dari Tribun Jateng.
Maksud Mutilasi Tangan dan Kepala Korban
Husen pun turut mengungkap maksud memotong kepala dan kedua tangan mantan bosnya tersebut seusai dibunuh.
Ia mengatakan maksud kepala korban dimutilasi karena semasa hidup selalu memaki dirinya.
Sementara arti kedua tangan korban dipotong adalah lantaran sering memukul pelaku.
"Saya potong kepalanya karena sering memaki saya, mau motong mulut susah, potong tangan karena buat mukul saya, saya puas ga nyesel," ungkapnya.
Baca juga: Fakta Kasus Mutilasi Bos Isi Ulang Galon di Semarang: Karyawan Korban Jadi Pelaku, Kini Ditangkap
Sementara motif Husen membunuh bosnya lantaran dendam kepada korban.
Akibat perbuatannya, Husen dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Di sisi lain, pedagang angkringan bernama Imam masih diperiksa sebagai saksi hingga saat ini.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jateng/Iwan Arifianto/Deni Setiawan)
Artikel lain terkait Mayat Dimutilasi dan Dicor di Semarang