Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hal yang Memberatkan dan Meringankan AKBP Dody Prawiranegara, Vonis 17 Tahun Penjara Kasus Narkotika

Berikut ini hal yang meringankan dan memberatkan AKBP Dody Prawiranegara yang divonis 17 tahun penjara dalam kasus pengeradan narkotika

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Daryono
zoom-in Hal yang Memberatkan dan Meringankan AKBP Dody Prawiranegara, Vonis 17 Tahun Penjara Kasus Narkotika
youTube Kompas TV
Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (10/5/2023) - Berikut ini hal yang meringankan dan memberatkan AKBP Dody Prawiranegara yang divonis 17 tahun penjara dalam kasus pengeradan narkotika. 

TRIBUNNEWS.COM - AKBP Dody Prawiranegara divonis hukuman penjara selama 17 tahun dan diminta membayar denda sebesar Rp 2 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Eks Kapolres Bukittinggi tersebut terbukti bersalah dan secara sah ikut melakukan tindak pidana peredaran narkotika.

Vonis itu dibacakan oleh hakim ketua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih, Rabu (10/5/2023) hari ini.




"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 17 tahun penjara," kata Jon Sarman, Rabu (10/5/2023).

Dikutip dari TribunJakarta.com, hakim ketua juga mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan terdakwa, Dody Prawiranegara.

Baca juga: AKBP Dody Lawan Vonis 17 Tahun Penjara: Saya Kasih Tahu Seluruh Anggota Polri

Hal yang Memberatkan Dody Prawiranegara

1. Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika

BERITA TERKAIT

2. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat

3. Terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya memberantas narkotika, namun dirinya ikut dalam peredaran narkotika

4. Terdakwa tidak mencerminkan sebagai aparat penegak hukum yang baik di masyarakat

5. Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, khusunya Polri

Selain itu, hakim ketua Jon Sarman Saragih juga membeberkan beberapa hal yang meringankan Dody Prawiranegara.

Hal yang Meringankan Dody Prawiranegara

1. Terdakwa mengakui perbuatannya

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas