Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hal yang Memberatkan dan Meringankan AKBP Dody Prawiranegara, Vonis 17 Tahun Penjara Kasus Narkotika

Berikut ini hal yang meringankan dan memberatkan AKBP Dody Prawiranegara yang divonis 17 tahun penjara dalam kasus pengeradan narkotika

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Daryono
zoom-in Hal yang Memberatkan dan Meringankan AKBP Dody Prawiranegara, Vonis 17 Tahun Penjara Kasus Narkotika
youTube Kompas TV
Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (10/5/2023) - Berikut ini hal yang meringankan dan memberatkan AKBP Dody Prawiranegara yang divonis 17 tahun penjara dalam kasus pengeradan narkotika. 

2. Terdakwa menyesali perbuatannya yang salah

3. Terdakwa belum pernah dihukum atau terjerat kasus

Jon Sarman juga mengatakan bahwa Dody Prawiranegara terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam peredaran narkotika.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," ungkap hakim ketua, Rabu (10/5/2023).

Dody terbukti salah  melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

AKBP Dody Prawiranegara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
AKBP Dody Prawiranegara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Baca juga: AKBP Dody Acungkan Jari Usai Divonis 17 Tahun Bui, Tegaskan Banding: Saya Dikorbankan

"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," tambahnya.

Vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu 20 tahun penjara.

BERITA REKOMENDASI

Vonis Irjen Teddy Minahasa

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkotika.

Vonis tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) kemarin.

Eks Kapolda Sumatera Utara tesbut terbukti salah dan secara sah terlibat dalam kasus narkotika, yakni menukar sabu dengan tawas.

Vonis yang diterimanya itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati.


Hal itu sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Tribunnews.com/Pondra Puger,Ashri) (TribunJakarta.com/Wahyu Septiana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas